Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11/2023). Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.
Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Advertisement
Baca Juga
Ada sejumlah aturan dan dan larangan yang harus diperhatikan peserta Pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan, dan pasangan capres-cawapres saat masa Kampanye Pemilu 2024.
Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dapat dilakukan melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- media sosial;
- iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
- rapat umum;
- debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang materi kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 274 ayat (1). Materi kampanye meliputi:
- visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
- visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Sementara, ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu:Â
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Dalam ayat (2) Pasal 280Â Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- aparatur sipil negara;
- anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement