Sukses

Kenali Dampak dan Potensi AI, Kominfo Gencar Lakukan Literasi Digital

Sebagai upaya melatih dan mengedukasi masyarakat dalam mengenali teknologi kecerdasan buatan (AI), Kementerian Kominfo gencar melakukan berbagai upaya, mulai dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), Digital Talent Scholarship, hingga pembentukan regulasi AI.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan berbagai upaya untuk melatih masyarakat dalam mengenali teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga dapat memanfaatkannya untuk kepentingan yang positif.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh Kominfo adalah dengan memberikan literasi penggunaan AI melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).

“Dalam program tersebut, literasi penggunaan AI juga menjadi salah satu fokus perhatian Kementerian Kominfo. Jadi, literasi tentang kecerdasan artifisial termasuk dalam gerakan literasi digital juga,” ujar Wamen Nezar, dikutip dari Antara, Senin (11/12/2023).

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjalankan program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) sejak 2017, dan telah menjangkau lebih dari 5 juta masyarakat dari seluruh wilayah Indonesia.

Nezar mengungkapkan, program GNLD ditargetkan oleh Kemenkominfo untuk memberikan edukasi agar masyarakat lebih menyadari dampak dan potensi dari penggunaan kecerdasan buatan.

Tidak hanya GNLD, Kementerian Kominfo juga menyediakan pelatihan talenta digital bagi masyarakat dengan kemampuan di tingkat menengah hingga tingkat pemimpin.  

Untuk tingkat menengah, Kementerian Kominfo memiliki program Digital Talent Scholarship (DTS).

“Program Digital Talent Scholarship (DTS) hadir untuk memberikan pelatihan keahlian teknologi digital, seperti artificial big data analytics dan digital marketing,” Nezar menjelaskan.

 

2 dari 3 halaman

Siapkan Regulasi AI

Selain kedua program edukasi dan pelatihan tersebut, Kemenkominfo juga saat ini tengah bersiap untuk menciptakan regulasi yang tepat agar AI dapat dioptimalkan penggunaannya di Indonesia.

Dalam proses penyusunannya, seluruh pihak, mulai dari akademisi hingga para pelaku industri ikut dilibatkan agar formulasi yang tercipta bisa bermanfaat secara optimal.

“Pengaturan soal AI ini menjadi satu keniscayaan dan melibatkan begitu banyak pihak yang punya konsen yang sama,” imbuh Nezar.

Salah satu langkah terbaru yang sudah dilakukan berkaitan dengan regulasi tersebut adalah rencana penerbitan Surat Edaran Pedoman Etik Penggunaan AI. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi para pelaku usaha yang menggunakan teknologi AI.

“Kementerian Kominfo merasa saatnya mengeluarkan surat edaran itu sebelum berangkat pada regulatory framework yang lebih lengkap. Karena kami tidak mau membatasi inovasi, biar terus berjalan. Yang kami lakukan saat ini adalah memaksimalkan benefitnya dan meminimalkan risikonya,” ujarnya.

Meski bukan aturan hukum, tetapi harapannya para pelaku usaha yang menggunakan teknologi AI dapat mengikuti pedoman tersebut dan mengacu pada aspek inklusivitas, transparansi keamanan, demokrasi, dan akuntabilitas.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.