Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewajiban Pemakaian Masker Lagi pada Masyarakat

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat. Postingan ini beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 16 Desember 2023.

Berikut isi postingannya:

"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang."

Lalu benarkah pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta:

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi Kementerian Kesehatan di Twitter, @KemenkesRI yang sudah biru atau terverifikasi. Di sana terdapat bantahan pesan berantai itu yang diunggah pada 16 November 2023.

Berikut isi cuitannya:

"#Healthies, beredar postingan surat edaran @KemenkesRI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia😳

Faktanya❌Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pemakaian masker❌

Masyarakat diimbau pakai masker saat sakit atau ditempat umum yg berisiko penularan COVID-19.

Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan lmvaksinasi COVID-19 hingga dosis booster 💉

Salam sehat!"

Sumber:

https://twitter.com/KemenkesRI/status/1735931809295417627/photo/1

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Pesan berantai berisi Kemenkes mengeluarkan surat edaran kewajiban memakai masker lagi pada masyarakat adalah tidak benar. Faktanya Kemenkes tidak pernah mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini