Sukses

Kapan KPU Resmi Umumkan Hasil Pemilu 2024? Simak Aturannya

Pemungutan Pemilu 2024 telah selesai digelar pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Lalu, kapan KPU mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2024? Berikut aturannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan Pemilu 2024 telah selesai digelar pada Rabu 14 Februari 2024 lalu. Sejumlah lembaga survei juga telah merilis hasil hitung cepat atau quick count perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, anggota dewan, serta partai politik peserta Pemilu.

Hingga Jumat (16/2/2024), perolehan suara capres-cawapres Pilpres 2024 sudah mencapai 49,30 persen, atau setara 40.5856 TPS dari 823.236 TPS di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, kapan KPU secara resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024?

Pasal 413 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa penetapan hasil Pemilu akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pencoblosan. Berikut penjelasannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

  1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.
  2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
  3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengingatkan, jika quick count bukanlah hasil Pemilu. Sebab, dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai 15 Februari 2024.

"Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," kata Idham kepada awak media, Rabu 14 Februari 2024.

Adapun hasil perolehan suara Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara, sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu," ucap Idham.

Idham berharap, semua pihak dapat menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU, sehingga proses Pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Semua pihak semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS," tambah dia.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Video Terkini