Sukses

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Setelah penetapan hasil Pemilu 2024, KPU mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024. Berikut syarat dan ketentuannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 pada Rabu 20 Maret 2024.

Setelah penetapan hasil Pemilu 2024, KPU mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024.

"Peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan, dan sengketa hasil pemilu bisa mendaftarkan diri ke MK," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.

Hasyim menambahkan, pihaknya juga tengah menyiapkan diri menyongsong proses sengketa hasil Pemilu di MK.

"Kami harus menyiapkan segala sesuai atas berbagai potensi sengketa yang dibawa ke MK," papar dia.

Lalu apa saja syarat dan ketentuan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK?

Berdasarkan Pasal 474 dan 475 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, gugatan sengketa Pemilu baik Pileg maupun Pilpres paling lambat diajukan 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.

Pasal 474

  1. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
  2. Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
  3. Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
  4. Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
  5. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 475

  1. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
  2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
  4. KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
  5. Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Presiden; c. KPU; d. Pasangan Calon; dan e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.

Dikutip dari Antara, pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2024 di MK mulai dibuka pada 15 Februari hingga 23 Maret 2024. Selanjutnya pencatatan permohonan dilakukan pada 17 April 2024.

Sedangkan untuk masa sidang sengketa Pemilu dilakukan pada 22 April hingga 29 April 2024, kemudian dilanjutkan rapat permusyawaratan hakim pada 30 April hingga 6 Mei 2024. Terakhir yaitu pengucapan putusan sidang sengketa Pemilu dilakukan pada 7 Mei 2024.

"Menyongsong penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, kami sudah mempersiapkan berbagai hal. Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar MK mampu melaksanakan wewenang konstitusional dengan sebaik-baiknya," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dari Antara, Kamis (21/3/2024).

 

2 dari 2 halaman

Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu Berdasarkan UU MK

Undang-undang Mahkamah Konstitusi juga mengatur tentang syarat mengajukan gugatan sengketa Pemilu. Berikut penjelasannya.

Pasal 74

  1. Pemohon adalah: a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum; b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pesertapemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan c. partai politik peserta pemilihan umum.
  2. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi: a. terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden; c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.
  3. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.

Pasal 75

Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang:

  1. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan
  2. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum danmenetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.