Liputan6.com, Jakarta- Informasi seputar Pj Gubernur beredar di media sosial, namun sebaiknya kita tidak langsung mempercayai kabar tersebut sebab tidak semuanya benar.
Sejumlah informasi viral terkait dengan jabatan Pj Gubernur yang beredar di tengah masyarakat lewat media sosial dikaitkan dengan beragam isu, Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusurinya.
Baca Juga
Simak fakta sebenarnya dibalik informasi seputar Pj Gubernur.
Advertisement
Pj Gubernur Dicopot Jokowi karena Anies Menang di Aceh
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim Pj Gubernur Aceh dicopot Jokowi karena Anies menang di wilayah tersebut. Informasi ini diunggah salah satu akun Facebook, pada 12 Maret 2024.
Unggahan klaim Pj Gubernur Aceh dicopot Jokowi karena Anies menang di wilayah tersebut menampilkan video siaran berita Tv tentang pencopotan mendadak Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Pj. Gubernur Aceh di Copot Mendadak Oleh Jokowi, Gergara Anaknya Kalah Telah diAceh.
Aceh Anies 83% Pragi 15% itupun Suara Suku Jawa Trans".
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Anies menang telak di Aceh, pjbt Gub dicopot Jkdok. Why ....?"
Benarkah klaim Pj Gubernur Aceh dicopot Jokowi karena Anies menang di wilayah tersebut? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini....
Heru Budi Disuruh Jokowi Acak-Acak Karya Anies Baswedan Biar Terlihat Kerja
Beredar di media sosial postingan yang menyebut PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono disuruh Presiden Jokowi untuk mengacak-acak karya Anies Baswedan. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 7 Desember 2022.
Dalam postingannya terdapat artikel berjudul "Heru Budi: Saya Disuruh Jokowi Acak-Acak Karya Anis Biar Nampak Kerja Saya"
Akun itu menambahkan narasi "BERITA SAMPAH PASTI EDITAN, MERUSAK KERUKUNAN WARGA JAKARTA...HERU ITU BAIK KOK HEHEHE"
Lalu benarkah postingan yang menyebut PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono disuruh Presiden Jokowi untuk mengacak-acak karya Anies Baswedan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.......
Advertisement
PJ Gubernur DKI Jakarta Setujui 50 Persen Dana Infak Masjid untuk Ormas
Beredar di media sosial postingan yang menyebut PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyetujui 50 persen dana infak masjid digunakan untuk ormas. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 Desember 2022.
Berikut isi postingannya:
"Keputusan PJ Gubernur JKT Heru Budi Hartono infaq masjid wajib setor ke ormas 50 %. Beginilah kalau bukan ahlinya, hasilnya full 100 persen ngawur."
Lalu benarkah postingan yang menyebut PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyetujui 50 persen dana infak masjid digunakan untuk ormas? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.....
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement