Liputan6.com, Jakarta - Di era digital, teknologi AI (artificial intelligence) atau kecerdasan buatan, marak digunakan untuk mempermudah pekerjaan, termasuk media sebagai penunjang untuk menyusun maupun menyampaikan informasi.
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan teknologi AI oleh media sebagai penyalur informasi bagi masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam konteks jurnalisme, peraturan Al menekankan pada kerangka pengambilan keputusan yang etis dalam artian media harus mengembangkan dan mengadopsi kerangka pengambilan keputusan etis yang disesuaikan dengan penggunaan Al," ucap Ketua Tim Urusan Hukum dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Mediodecci Lustarini dalam kegiatan diskusi AI on Journalism dilansir dari Antara, Sabtu (10/5/2024).
Selain itu, Mediodecci juga menilai bahwa juga penggunaan teknologi AI dalam ekosistem informasi juga perlu dibarengi dengan program literasi media dan informasi. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami secara kritis konten yang ditunjang oleh AI, mengidentifikasi potensi bias, dan membuat keputusan yang tepat.
"Teknologi diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia tapi kalau kita bicara pengumpulan berita itu target utamanya verifikasi suatu kejadian. Jadi kalau bicara verifikasi kejadian, tidak hanya bisa mengandalkan alat, tapi proses verifikasi yang dilakukan manusia menjadi prasyarat," katanya.
Untuk saat ini, Mediodecci menjelaskan bahwa regulasi khusus yang mengatur penggunaan teknologi AI dalam konteks jurnalisme masih belum tersedia. Akan tetapi, Kominfo telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada media, khususnya media nasional untuk memiliki pedoman penggunaan AI.
"Surat edaran itu itu memberikan panduan dari aspek prinsip, pelaksanaan dan mendorong semua memiliki pedoman yang berlaku di dalam organisasi tersebut, itu juga berlaku untuk media dan ada beberapa media yang mengaku memiliki itu," tuturnya menambahkan.
Selain itu, mengenai tata kelola AI di Indonesia juga sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement