Sukses

Biaya Melahirkan Kena Pajak 12 Persen? Simak Faktanya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi informasi tentang pengenaan pajak 12 persen pada biaya melahirkan, bagaimana faktanya? Simak artikel berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta- Informasi biaya melahirkan dikenakan pajak 12 persen beredar di tengah masyarakat lewat media sosial, kabar ini menimbulkan beragai tanggapan dari sejumlah kalangan.

Berikut informasi tersebut:

"Ibu melahirkan juga bakal kena pajak....

Ayo suuuuum Ndang sat set bikin ank...ayo bantu pejabat kita biar perut membusung dan meledak ...biar pejabat bisa menyenangkan keluarga nya....

MENYALA INDONESIA Q 🔥🔥🔥🔥🔥," tulis salah satu akun Facebook.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menanggapi informasi tentang pengenaan pajak 12 persen pada biaya melahirkan, instansi ini menyebut informasi tersebut adalah hoaks.

Berdasarkan keterangan yang dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, tidak semua jasa yang diterima oleh konsumen harus dkenakan pajak, atau dengan kata lain dibebaskan dari PPN.

Salah satu jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis. Pemberian pembebasan tersebut berkenaan dengan peran strategis jasa yang diberikan kepada konsumen.

Mengurai pembahasan mengenai hal tersebut maka perlu memahami makna kesehatan dalam pembangunan manusia Indonesia. Makna ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Pasal 3 UU Kesehatan mengatur bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.

Mengacu ke hal tersebut, UU Kesehatan juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengupayakan pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenapa Biaya Melahirkan Bebas Pajak?

Ada beberapa hal yang mendasari mengapa jasa pelayanan kesehatan medis mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pemberian fasilitas PPN sudah diberikan sejak lama. Fasilitas ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 16B UU PPN/PPnBM jo. UU HPP mengatur bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk beberapa hal. Salah satunya adalah jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional. Disebutkan pula bahwa tujuan pemberian fasilitan tersebut adalah berkaitan dengan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Lebih lanjut mengenai penegasan pengenaan PPN pada jasa pelayanan kesehatan medis dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022). PP 49/2022 memerinci penjelasan dan jenis jasa yang mendapatkan fasilitas PPN.

Pasal 10 PP 49/2022 menyebutkan bahwa jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN, di antara jasa pelayanan kesehatan medis. Pasal 11 PP 49/2022 menjelaskan secara detail apa saja jenis jasa kesehatan medis yang dibebaskan dari pengenaan PPN seperti dokter umum, dokter spesialis, ahli kesehatan, kebidanan, perawat, dan psikiater, serta jasa fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit, rumah bersalin, dan lain-lain.

 

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini