Sukses

Agar Tak Terpapar Hoaks, Masyarakat Diimbau Bijak Terima dan Sebar Informasi

Pasalnya pelaku dan penyebar hoaks juga dapat dijerat hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa kembali informasi yang diterima di media sosial maupun aplikasi percakapan. Pasalnya pelaku dan penyebar hoaks juga dapat dijerat hukum.

Ia menjelaskan internet memang mempunyai dua sisi yakni positif dan negatif. Beberapa sisi positif seperti menjadi wadah kreativitas dan inovasi bagi penggunanya.

Selain itu internet juga memiliki manfaat untuk mencari informasi, sarana hiburan, dan juga sebagai sarana pembelajaran. Namun sisi negatif internet juga harus dipahami.

"Dalam UU ITE tegas, terkait pelanggaran konten ilegal, kesusilaan, perjudian, penghinaan, pengancaman, berita bohong atau SARA bisa terjerat hukum. Maka masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan sosial media dan juga paham menggunakan internet sehat dan aman," ujar Indri dilansir laman Tangerangkota.go.id.

"Selain itu, pastikan sebelum menyebarkan atau menerima informasi untuk melakukan cek ulang dan pastikan sumber informasi tersebut terpercaya dan kredibel," katanya menambahkan.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.