Sukses

Kemenkominfo Siapkan Jurus Hulu Hilir untuk Berantas Hoaks yang Ganggu Pelaksanaan Pilkada

Hoaks dapat mengganggu berjalannya Pilkada Serentak 2024 yang bakal digelar pada 27 November 2024, Kemenkominfo pun telah melakukan sejumlah langkah dari hulu hingga hilir untuk memberantas informasi paslu tersebut, mau tau apa saja jurusnya? Simak artikel berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan sejumlah jurus untuk memberantas hoaks yang beredar selama Pilkada, hal ini merupakan upaya agar pesta demokrasi tersebut berjalan dengan lancar.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Slamet Santoso mengatakan, Kemenkominfo telah mengantisipasi konten negatif khususnya hoaks terkait Pilkada yang beredar di media sosial dari hulu hingga hilir.

"Untuk penanganan konten negatif kami sudah lakukan dari Hulu sampai hilir," dalam acara CIPTA & Cita sesi diskusi Menangkal Hoax "Menjaga Keutuhan Informasi di Era Digital" Liputan6.com, di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dalam diskusi yang juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari FISIP Universitas Djuanda Bogor, Fikom Univ Sahid, FISIP Univ Moestopo Beragama, Dewan Mahasiswa Fisip UIN Jakarta, serta Fact Checker Univ Indonesia itu, Slamet mengungkapkan, untuk penanganan hoaks dan konten negatif yang beredar di tengah masyarakat di sisi hulu, Kemenkominfo melakukan edukasi dan literasi digital.

Cara ini dilakukan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan agar tidak terpengaruh oleh hoaks yang bisa mengganggu jalannya Pilkada.

Slamet melanjutkan untuk jurus kedua, Kemenkominfo melakukan perburuan hoaks dan konten negatif yang beredar di media sosial. Dengan mesin berbasis digital yang dimilikinya, hoaks dan konten negatif tersebut akan terjaring dan penyebarannya pun dapat dihentikan.

"Kami punya mesin crawling setiap hari kita cari mana berita hoaks atau konten negatif," ujarnya.

Menurut Slamet, Kemenkominfo juga melakukan pemblokiran situs yang melakukan pelanggaran dan di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

2 dari 3 halaman

Jurus Selanjutnya

Jurus berikutnya adalah dilibatkannya masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas hoaks, dengan melaporakan hoaks yang dapati ke pihak Kemenkominfo pada saluran resmi yang telah ditentukan, baik lewat telepon dan situs resmi Kemenkominfo.

Slamet mengungkapkan, jika konten hoaks yang disebar memiliki niat jahat, mengganggu keamanan dan ketentraman maka Kemenkominfo akan segera melaporkan ke pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum.

"Terakhir ketika hoaks dilakukan dengan niat jahat dan berpotensi memecah belah bangsa konten tersebut kami laporkan ke Polisi. Jadi penanganan kita lakukan dari pencegahan sampai penanganan konten tersebut," tutupnya.

 

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.