Sukses

Mengenal Badan Gizi Nasional, Lembaga Baru Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

Pembentukan Badan Gizi Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Perpes tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Program makan bergizi gratis merupakan program unggulan yang akan dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada periode 2024-2029. Presiden Jokowi pun ancang-ancang memuluskan program tersebut dengan membentuk lembaga baru yang dinamai Badan Gizi Nasional.

Pembentukan Badan Gizi Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Perpes tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024.

Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Dewan Pengarah, Kepala Badan Gizi Nasional, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Adapun pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.

"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional," demikian bunyi Pasal 4 Bagian Kedua Dewan Pengarah.

Sedangkan pada Pasal 8, tokoh yang mengisi Dewan Pengarah adalah tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI dan Polri, dan akademisi. Adapun Kepala Badan Gizi Nasional bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas tugas di lembaga ini. Di bawahnya, ada banyak deputi.

"Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 46.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, Badan Gizi Nasional juga melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren. Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Dia mengatakan, pihaknya akan mengeksekusi program makan bergizi gratis untuk anak sekolah dan para santri mulai Januari 2025.

"Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya Pak Presiden terpilih. Tapi karena terkait dengan siklus anggaran, agar bisa dilaksanakan tahun 2025 dan dari Januari," ujar Dadan usai dilantik Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/8/2024).

Dadan Hindayana tak menampik, badan yang dipimpinnya memang dibentuk khusus untuk mengakomodir program yang sebelumnya dikenal dengan program makan siang gratis itu. Maka dari itu, pada sisa waktu sebelum program dieksekusi, semua persoalan teknis sudah siap dijalankan.

"Dalam nota keuangan kan sudah harus masuk anggarannya, dan itu sudah, saya ditunjuk sebagai kepalanya dan saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya agar Januari program makan bergizi gratis bisa dilaksanakan," jelas Dadan.

Akademisi dari IPB ini pun optimistis program makan bergizi gratis terlaksana. Tidak hanya bagi pelajar sekolah dan santri, tetapi juga ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita demi memenuhi kebutuhan gizi mereka.

Dia pun berharap, pada Desember 2024 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah bisa diterima oleh lembaganya, sehingga pada 2 Januari 2025 sudah bisa bergerak di seluruh Indonesia.

"Kami harapkan minggu pertama Desember itu sudah terima DIPA. Kalau sudah terima DIPA artinya 2 Januari (2025) program ini sudah bisa dilaksanakan," kata Dadan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini