Sukses

Waspada Modus Judi Online Berkedok Transaksi Ekspor-Impor hingga Penukaran Valuta Asing

PPATK menemukan modus baru yang digunakan pelaku judi online. Kali ini mereka menggunakan money changer melalui penukaran valuta asing hingga berkeok transaksi bisnis ekspor-impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru yang digunakan pelaku judi online. Kali ini mereka menggunakan money changer melalui penukaran valuta asing hingga berkeok transaksi bisnis ekspor-impor.

"Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ungkap Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih dilansir dari Antara, Selasa (20/8/2024).

Tuti mengatakan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas judi online.

"Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online," ujar Tuti.

Selain penggunaan money changer, lanjutnya, pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.

"Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi," ujar Tuti.

Ia menjelaskan, dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.

Menurut dia, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.

"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujar Tuti.

PPATK juga menemukan adanya pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. Pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah.

"Mereka sengaja menggunakan rekening yang terdaftar atas nama individu dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar, dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank," tutur Tuti.

Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Ia menegaskan kerja sama lintas sektor ini sangat penting untuk memberantas perjudian online yang semakin kompleks.

"Kolaborasi antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online. Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi," tambah Tuti.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkominfo Budi Arie Setiadi: Jangan Ikut Judi Online, Itu Penipuan

Menkominfo Budi Arie Setiadi berpesan agar masyarakat tak ikut-ikutan berjudi online. Sebab, judi online merupakan bentuk penipuan. Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi sejalan dengan momentum Peringatan HUT RI ke-79 dan HUT ke-23 Kominfo.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, kegiatan nonproduktif seperti judi online tidak mencerminkan semangat kepahlawanan. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk turut memberantas judi online.

"Kita memaknai 17 Agustus 2024 karena kemerdekaan kita adalah hasil jerih payah, doa, keringat, dan air mata pahlawan. Melalui momentum ini, saya serukan agar kita semua jangan ikut-ikutan judi online karena judi online adalah penipuan," kata Budi Arie, dikutip dari keterangan Kominfo, Kamis (15/8/2024).

Ia menambahkan, "Kita tidak boleh diam saja jika rakyat dimiskinkan. Negara tugasnya mensejahterahkan rakyat, judi online adalah perilaku rakyat ditipu dan dimiskinkan."

Untuk itulah, negara dalam hal ini Kominfo dan seluruh orang di dalamnya bertanggung jawab untuk membuat masyarakat lebih cerdas di era digitalisasi. Salah satu upayanya adalah dengan memerangi judi online di lingkungan Kominfo.

Menurut Budi Arie, PPATK melaporkan ada 32 karyawan Kominfo yang hobi main judi online.

Bahkan, Sekjen Kominfo Mira Tayyiba telah menertibkan karyawan institusinya yang suka main judi online. "Jadi jangan main judi online, daripada judi online lebih baik jualan online," tutur Budi Arie.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini