Sukses

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 telah dimulai pada Selasa (27/8/2024). Berikut syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 telah dibuka pada Selasa (27/8/2024). Adapun pendaftaran dapat dilakukan di tiap KPU Daerah hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon kepala daerah jika ingin mendaftar di KPU. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan KPU tersebut merupakan tindaklanjut atau implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15 terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang berasangkutan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Dalam Pasal 11 ayat (4) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

Selanjutnya, pada Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir. Kemudian pada Pasal 11 ayat (6) disebutkan akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Lalu pada Pasal 11 ayat (7) disebutkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Batas usia calon kepala daerah

Sedangkan untuk batas usia pasangan calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 diatur mengenai perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. Namun hal itu harus dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
  2. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau
  3. apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tahap Persiapan

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: 17 April 2024 hingga 5 November 2024
  5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024
  6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April 2024 hingga 31 Mei 2024
  7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus hingga 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: 22 September hingga 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November hingga 16 Desember 2024

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini