Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Mulai 17 Agustus 2024 IKN Resmi Jadi Ibu Kota

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota, bagaimana hasilnya? Simak hasil penelusuran dalam halaman berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Agustus 2024.

Klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota berupa video yang disertai dengan rangkaian foto monas dalam foto tersebut terdapat tulisan "jakarta resmi tak jadi ibu kota lagi" dan foto Gedung Istana IKN disertai dengan tulisan "mulai tgl 17 Agustus 2024 IKN resmi jdi Ibu Kota".

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Mulai tg 17 Agustus 2024 lalu Ibu kota ID resmi pinddah ke IKN"

Benarkah klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota? Simak penelusuran CeK Fakta Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Hingga Presiden Keluarkan Keppres Perpindahan ke IKN" yang dimuat situs Liputan6.com.

Dalam artikel Liputan6.com, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, status DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dini menjelaskan bahwa UU IKN memiliki ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 39. Menurut Pasal tersebut, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara sampai keputusan presiden mengenai pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.

Dini menambahkan bahwa penerbitan keputusan presiden tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). IKN secara hukum akan resmi menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keputusan presiden tersebut diterbitkan.

"Dengan terbitnya keputusan presiden tersebut, maka secara otomatis DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara," ungkap Dini.

Aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi, hanya sebagian pasal dalam UU DKI Jakarta yang akan dicabut, bukan seluruh undang-undangnya," jelas Dini.

Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Belum Teken Keppres Pemindahan IKN, Jokowi: Jangan Gampangkan Pindah Rumah Saja Ribet" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 12 Agustus 2024.

Dalam artikel Liputan6.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.

"Nanti kita lihat, nanti kita lihat. Karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah keppresnya atau perpresnya, tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," jelas Jokowi kepada wartawan di Kawasan Embung MBH IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).

"Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur belum selesai. Jokowi menyebut keppres tersebut bisa saja diteken Prabowo Subianto, setelah dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober 2024.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Jokowi menyampaikan dirinya tak ingin memaksakan sesuatu yang belum selesai. Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota melihat progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu, yang memang belum jangan dipaksakan. Semua dilihat progress lapangannya dilihat," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim mulai 17 Agustus 2024 IKN resmi jadi ibu kota tidak benar.

DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan keppres tersebut bukan hanya menyangkut administrasi saja, namun juga harus dilihat kesiapan di lapangan.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini