Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkah salah satu akun Facebook pada 2 September 2024.
Akun Facebook tersebut mengunggah sebuah surat mengenai implementasi sistem perpajakan "CoreTax" pada 1 Januari 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Sehubungan dengan adanya implementasi CoreTax pada tahun 2024, maka dengan ini kami sampaikan bahwa
- Aplikasi CoreTax akan dijalankan mulai tanggal 1 Jan 2025.
- Rek Bank akan terlihat tidak hanya saldo tapi MUTASINYA juga.
- Segala jenis transaksi yang menggunakan KTP maupun NPWP di bidang perbankan dan atau administrasi (kartu kredit, atm, qrisk, setor bank dll) akan terekam di kantor pajak.
Maka untuk itu setiap wajib pajak WAJIB:
- Memiliki REK BANK atas nama usaha (terpisah dengan rekening pribadi).
- Melaporkan semua rekening atas nama perusahaan dan pribadi ke DJP.
- Hati-hati dengan titipan uang di rekening misal uang untuk jual beli atau uang orang lain.
- Mencatat pengeluaran dan pemasukan sesuai sumber nya.
- Memberikan informasi yang lebih detail atas transaksi terutama terkait perbankan (sumpanan, deposito, pinjaman kpr, leasing dll)
- Mengelola arus uang di kas tunai dan bank dengan hati-hati sesuai aturan perpajakan.
- Memisahkan transaksi yg menggunakan rekening usaha dari transaksi untuk kepentingan pribadi. Karena akan bermasalah dikemudian hari.
- Berhati hati dalam bertansaksi jual atau beli yang menggunakan KTP atau NPWP.
- Mulai bersaha menata PENCATATAN KEUANGAN dengan baik dan tepat waktu. Karena saat ini semua terintegrasi di CoreTax.
Demikian informasi ini kami sampaikan agar WAJIB DIPATUHI demi meminimalisir resiko pajak bagi WP yang kami kelola. Terimakasih," demikian narasi dalam surat tersebut.
Benarkah DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat? Berikut penelusurannya.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening masyarakat. Penelusuran dilakukan dengan mengecek akun media sosial DJP Kemenkeu.
Akun X DJP, @DitjenPajakRI menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar. DJP Kemenkeu menyebut tidak memiliki sistem untuk mengakses data rekening dan kartu kredit.
"HOAKS MENGATASNAMAKAN DJP
#KawanPajak terdapat penyebaran Hoaks mengatasnamakan DJP, mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya.
1. Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening d/a kartu kredit.
2. DJP tidak memiliki sistem yg dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.
3. Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP.
4. Informasi lebih detail silakan hubungi KPP terdekat atau @kring_pajak 1500200," tulis akun X @DitjenPajakRI pada 2 September 2024.
Referensi:
https://x.com/DitjenPajakRI/status/1830543367370932464?t=LOq2WDzYCz2olSSdlF5IIg&s=03
Advertisement
Kesimpulan
Kabar tentang DJP Kemenkeu bisa mengakses mutasi rekening dan kartu kredit masyarakat telah diklarifikasi. DJP Kemenkeu memastikan tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening masyarakat dan kartu kredit.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement