Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri Depok mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang beredar. Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin mengimbau, warga untuk selalu memeriksa kebenaran setiap informasi yang diterima.
Hal ini disampaikan Wili dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Advertisement
Baca Juga
"Cari tahu dulu benar atau tidak berita tersebut, jadi jangan mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak benar (hoaks)," kata Wili Sumarlin dilansir dari Antara, Minggu (15/9/2024).
Wili juga mengajak, masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta wali kota dan wakil wali kota Depok.
"Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan pemimpin yang jujur, amanah, dan bijaksana," ucap dia.
Kepala Subseksi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera menjelaskan bahwa istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Istilah yang digunakan adalah berita bohong. Penyebaran hoaks melalui media elektronik dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 28 jo. Pasal 45 A UU ITE 2024 sebagai perubahan kedua UU ITE.
"Kami mendorong agar kontestasi ini berjalan tanpa kampanye hitam sehingga masyarakat bisa fokus pada visi dan misi para calon," ujar Alfa.
Komisioner KPU Kota Depok, Fikri Tamau juga memaparkan berbagai program KPU Kota Depok untuk mensukseskan Pilkada di kota Depok. KPU Kota Depok bersama pemerintah kota Depok memperkuat sosialisasi kepada pemilih.
"Kami ingin meningkatkan pemahaman pemilih tentang profil dan rekam jejak para calon. Jangan terpengaruh hoaks dan ujaran kebencian," kata Fikri Tamau.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto menjelaskan bahwa Diskominfo Kota Depok telah melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak berita hoaks dan kampanye hitam melalui media sosial.
Selain itu, Diskominfo juga melakukan monitoring terhadap media sosial yang menyebarkan berita hoaks dan melaporkan hasilnya ke Provinsi.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement