Sukses

Kapolri Bentuk Direktorat PPA-PPO dan Ditressiber, Simak Fungsi dan Tugasnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah satuan kerja baru di Bareksrim Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO. Selain itu, ada juga Direktorat Reserse Siber di 8 Polda. Berikut fungsi dan tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan kerja baru di Bareksrim Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). 

Sama seperti satker lain di Bareksrim Polri, Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO akan dipimpin oleh brigadir jenderal polisi. Berdasarkan Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada Jumat 20 September 2024, Brigjen Pol Desy Andriani ditunjuk sebagai Direktur Tindak Pidana PPA-PPO. Sebelumnya, Desy menjabat sebagai Psikolog Kepolisian Utama Tk 1 SSDM Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan.

Dengan dibentuknya Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta pengusutan kasus tindak pidana anak, perempuan, dan perdagangan orang.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan dengan resmi membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) dan menunjuk Brigjen Pol. Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO," kata Trunoyudo dilansir dari Antara, Senin (23/9/2024).

Dikutip dari berbagai sumber, nantinya akan ada tiga Subdirektorat di dalam Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO. Berikut rinciannya.

  • Subdit I: bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya;
  • Subdit II: bertugas menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap anak;
  • Subdit III: bertugas menangani tindak pidana yang terkait dengan perdagangan orang.

Berikut tugas dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO dikutip dari berbagai sumber:

  • Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang.
  • Pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan.
  • Penganalisaan kasus beserta penanganan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang di kewilayahan.
  • Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, pemberian arahan, bimbingan teknis dan bangtas kapasitas penyidik tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang.
  • Pemberian bantuan teknis kepolisian pada penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan lainnya dan perdagangan orang.
  • Pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan.
  • Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditres PPA dan PPO Polda Jajaran perumusan kebijakan dan peraturan terkait penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang.
  • Penyusunan standardisasi pelayanan dan penyediaan sarana prasarana pendukung penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang.
  • Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
  • Penyusunan strategi pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui monitoring dan evaluasi, dan
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak terkait di dalam dan luar negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas Ditressiber

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pembentukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melawan kejahatan siber.

"Pembentukan Direktorat Reserse Siber ini merupakan atensi dan tindak lanjut dari Bapak Kapolri, dan merupakan bagian dari komitmen terkait dengan maraknya kejahatan siber yang saat ini tentunya menjadi perhatian publik," ujar Trunoyudo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta dilansir dari Antara, Senin (23/9/2024)

Ia menjelaskan, direktorat tersebut akan menjalankan beberapa fungsi. Pertama adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber.

Fungsi selanjutnya adalah melaksanakan pendeteksian dan penganalisaan ketika terjadi suatu dugaan tindak pidana siber. Lalu, melaksanakan patroli siber serta melakukan pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber.

Kemudian, fungsi lainnya adalah melaksanakan pengawasan penyelidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda. Lebih lanjut, bertugas mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi terkait dengan analisis dan informasi pelaksanaan tugas Direktorat Siber. Fungsi terakhir adalah melakukan koordinasi pengawasan penyelidik pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun saat ini sudah dibentuk Ditressiber di delapan Polda, yakni di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Adapun mereka yang ditunjuk Dirressiber di 8 Polda tersebut adalah: 

  1. AKBP Doni Satria Sembiring, Kasubbagopsnal Dittipidsiber Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirressiber Polda Sumatera Utara (Sumut)
  2. Kombes Setyo K Heriyanto, Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah diangkat sebagai Dirressiber Polda Metro Jaya
  3. AKBP Resza Ramadiansyah, Kasubbagrenmin Dittipidsiber Bareskrim diangkat sebagai Dirresiber Polda Jawa Barat
  4. Kombes Himawan Sutanto Saragoh, Dirpolairud Polda Bangka Belitung diangkat sebagai Dirressiber Polda Jawa Tengah
  5. Kombes R Bagoes Wibisono Handoyo, Pengawas Penyidikan Madya Tingkat III Bareskrim Polri diangkat sebagai Dirressiber Polda Jawa Timur
  6. AKBP Ranefli Dian Candra Wadireskrimsus Polda Bali diangkat sebagai Dirressiber Polda Bali
  7. AKBP Taufik Sugih Adhadi Kasubbagprogar Bagren Rorenmin Bareskrim Polri diangkat sebagai Dirressiber Polda Sulteng
  8. AKBP Syansyrujak Wadirreskrimum Polda Papua diangkat sebagai Dirressiber Polda Papua.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, susunan organisasi Ditressiber meliputi:

  1. Direktur Reserse Siber (Dirressiber);
  2. Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber);
  3. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas: Urusan Perencanaan (Urren); Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); Urusan Keuangan (Urkeu);
  4. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas: Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal);  Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev);
  5. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit;
  6. Seksi Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS); dan
  7. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini