Liputan6.com, Jakarta- Hati-hati modus penipuan baru sedang berkeliaran, kali ini mengatasnamakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oknumi ini menghubungi masyarakat melalui email atau pesan daring, mengaku sebagai pegawai DJP, dan mengklaim bahwa kamu memiliki tunggakan pajak yang harus segera dibayar.
Jangan langsung panik! Pelaku penipuan ini meminta kamu mengirimkan uang ke rekening pribadi mereka. Ingat, pelunasan tunggakan pajak hanya boleh dilakukan ke kas negara melalui kode billing, bukan ke rekening pribadi atau lembaga tertentu.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan kita untuk waspada. Ia menegaskan, Pembayaran pajak seharusnya dilakukan melalui rekening Kas Negara, baik melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau di loket bank/pos persepsi.
Advertisement
Selain modus ini, penipu juga sering memanfaatkan cara lain seperti phishing melalui situs resmi DJP dan mengirimkan file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email. Tetap waspada dan selalu pastikan informasi yang kamu terima adalah resmi! Jika kamu merasa ragu, segera hubungi kantor DJP terdekat untuk mendapatkan informasi yang valid.
Wajib Dilakukan
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil oleh masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Pesan WhatsApp:
Jika Anda menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan untuk memeriksa nomor pengirim di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Anda dapat menemukan tautan untuk semua KPP di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Email Imbauan atau Tagihan Pajak:
Saat menerima email yang berisi imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan bahwa alamat emailnya berakhiran @pajak.go.id. Jika domainnya bukan @pajak.go.id, bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan berasal dari DJP.
3. Pesan dengan File AP:
Jika Anda mendapatkan pesan yang menyertakan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, sebaiknya abaikan. DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi tersebut.
4. Tautan yang Mencurigakan:
Jika Anda menerima pesan yang berisi tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id, mohon untuk diabaikan. DJP hanya mengirimkan tautan yang berakhiran pajak.go.id. Jika Anda menemukan indikasi adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP.
Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, mengirim faks ke (021) 5251245, mengirim email ke pengaduan@pajak.go.id, atau menghubungi kami di Twitter @kring_pajak. Informasi lebih lanjut juga dapat ditemukan di situs pengaduan.pajak.go.id atau melalui live chat di www.pajak.go.id.
Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Tetap waspada dan bijak dalam menerima informasi!
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence