Sukses

Hal-Hal yang Dilarang Selama Kampanye Pilkada 2024, Apa Saja?

Kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada Rabu 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024. Berikut hal-hal yang dilarang selama kampanye Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye terbuka Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada Rabu 25 September 2024. Kampanye akan berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik meminta, seluruh peserta Pilkada 2024 mematuhi peraturan yang berlaku selama masa kampanye.

"Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini," kata Idham kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu 25 September 2024.

Idham mewanti, jangan ada pihak yang coba-coba melanggar aturan pelaksanaan kampanye. Dia menegaskan ada peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menindak seluruh pelanggaran di Pilkada 2024.

"Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya," jelas dia.

Idham mengajak, seluruh pihak dapat mematuhi aturan berlaku. Sebab kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi.

"Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," ucap Idham.

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan seluruh peserta Pilkada 2024 agar tidak melanggar aturan kampanye. Berikut beberapa hal yang dilarang selama kampanye Pilkada 2024 dikutip dari Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Calon Wali Kota. 

Pasal 57

(1) Dalam Kampanye Dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
  3. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
  4. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
  5. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
  6. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
  8. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
  9. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
  10. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
  11. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Larangan Kampanye menggunakan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.

(3) Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.

(4) Atribut Kampanye Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi Kampanye Pasangan Calon.

Pasal 64

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan;
  4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  5. jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan;
  6. prasarana dan sarana publik; dan/atau
  7. taman dan pepohonan.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 65

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang memasang alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. gedung milik pemerintah;
  4. tempat pendidikan;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 66

(1) Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Selain Calon atau Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, anggota Partai Politik Peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

  1. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
  2. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
  3. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua KPU Jakarta Ingatkan Pasangan Calon untuk Tidak Kampanye Adu Domba

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024 berlangsung di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengingatkan pentingnya para kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan selama masa kampanye.

Dia mengatakan, kampanye salah satu metode untuk menggaet suara masyarakat. Sehingga, diharapkan kandidat pasangan calon melakukan kampanye secara damai dan penuh tanggung jawab.

"Bertanggung jawab tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh pelaksana kampanye, misalnya melakukan penghasutan, adu domba dan sebagainya," kata Wahyu, Selasa (24/9/2024).

Wahyu mengatakan, kampanye harus jadi ajang pendidikan untuk masyarakat. Karena itu, KPU berharap agar kegiatan kampanye semakin memperkuat persatuan masyarakat Jakarta bukan malah sebaliknya.

"Kegiatan kampanye juga merupakan kegiatan pendidikan masyarakat. Jadi mudah-mudahan di kegiatan kampanye ini Jakarta makin solid, Jakarta makin terintegrasi, bukan Jakarta yang makin terpecah karena kampanye yang ada," ucap dia.

Diakhir sambutan, Wahyu kembali mengimbau kepada pemilih untuk tidak golput. "Jangan lupa suara kita masa depan Jakarta," tandas dia.

Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta 2024 dihadiri seluruh pasangan calon. Pantauan Liputan6.com, sekira pukul 15.52 WIB, pendukung ketiga pasangan calon mulai memadati area Kota Tua.

Tampak pendukung ketiga paslon cagub-cawagub Jakarta membawa atribut bertuliskan nama paslon yang didukung.

Sementara itu, ketiga paslon cagub-cawagub Pilkada Jakarta tiba di Kota Tua sekira pukul 16.00 WIB. Baik Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno mengenakan baju berwarna putih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.