Sukses

AMSI Dorong Perusahaan Media Hadapi Pemberlakuan UU Pelindungan Data Pribadi

AMSI melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta. Hal ini merupakan bagian dari kesiapan dan tingkat kepatuhan perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta pada pada 21 September hingga 22 September 2024. Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pelatihan ini merupakan bagian dari kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang resmi berlaku Oktober 2024 mendatang. Para peserta adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, di antaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM). 

Kegiatan pelatihan dibuka oleh Wakil Ketua Umum AMSI, Citra Dyah Prastuti. Ia menyampaikan menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.

"Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP. Perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP," kata Citra dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan pelindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.

UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang.

Sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya, diantaranya sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.

"Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan, juga mendiseminasi modul dan checklist pelindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media," tambah Citra.

Kegiatan dipandu oleh dua pelatih yang merupakan alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media. Mereka adalah Nani Afrida dari Independen.id dan Ronny Yulianus Martinus dari KBR.id.

AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024) berkolaborasi dengan beberapa organisasi.

Materi dalam training ini meliputi konteks dasar PDP, macam-macam data pribadi yang perlu dilindungi, serta checklist yang perlu diperhatikan setiap divisi yang melakukan pemrosesan data pribadi di perusahaan media berdasarkan hasil riset dan modul PDP yang telah disusun AMSI berkolaborasi dengan beberapa organisasi dan partner.

Peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan relevan dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi. Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini di perusahaan media.

"Dengan mengikuti acara ini, saya lebih tahu banyak impact yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan media untuk persiapan menghadapi pemberlakuan dan menghindari sanksi UU PDP ini," kata Medianto, Divisi Teknologi Informasi Infrastruktur Katadata.co.id.

"Saya sangat mengapresiasi AMSI yang menyelenggarakan pelatihan ini karena sangat relevan dalam menyentuh industri dan bisnis media; produk jurnalistik yang dihasilkan; dan karyawan. Solopos akan mengumpulkan tim dan bersiap menyusun SOP untuk memproteksi data pribadi," kata Rini Yustiningsih, Pemimpin Redaksi Solopos Media Grup dari Jawa Tengah.

Rini juga menyampaikan harapan untuk pelatihan serupa di masa mendatang. "Untuk pelatihan PDP mendatang, diharapkan dapat mengundang stakeholders terkait dan mengkajilebih dalam dan insightful tentang isu PDP," lanjut Rini.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelola media dalam isu data pribadi dan privasi utamanya dalam jurnalisme dan media.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.