Sukses

Satgas Antihoaks Pilkada 2024 Harus Diperkuat, Begini Caranya

Harus ada penyamaan tentang nilai-nilai apa saja sih konten yang harus dilakukan takedown, seperti apa kriteria-kriteria. Jadi antara Kominfo, Bawaslu, masyarakat sipil dan media sosial harus sama.

Liputan6.com, Jakarta- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang upaya penangkalan hoaks saat Pemilu 2024 kurang optimal, sebab itu satgas antihoaks Pilkada perlu diperkuat.

Peneliti Annisa Alfath menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenekominfo) harus menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga koalisi masyarakat sipil untuk memperkuat satgas antihoaks. Pihak-pihak tersebut, harus dilibatkan dalam satgas antihoaks demi menyamakan kriteria berita hoaks yang harus ditindak selama Pilkada 2024.

"Harus ada penyamaan tentang nilai-nilai apa saja sih konten yang harus dilakukan takedown, seperti apa kriteria-kriteria. Jadi antara Kominfo, Bawaslu, masyarakat sipil dan media sosial harus sama," kata Annisa, dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2024).

Annisa menjelaskan sebelumnya pada Pemilu 2024 kelompok masyarakat bernama Koalisi :Lawan Disinformasi sempat melakukan upaya menangkal berita hoaks selama pemilu.

Di satu sisi, Kemenkominfo juga melakukan penjaringan konten berisi informasi hoaks di internet selama pemilu. Namun demikian, kedua pihak memiliki kriteria yang berbeda dalam menentukan mana informasi hoaks dan yang benar.

Kondisi tersebut dinilai Annisa membuat upaya penangkalan berita hoaks selama pemilu menjadi kurang maksimal.

"Ternyata kalau kita lihat juga kriteria konten yang ditakedown atau report oleh Kemenkominfo itu ternyata beda dengan kriteria yang masuk pada konten yang menjadi masalah bagi koalisi masyarakat sipil seperti itu," tutur Annisa.

Karena hal tersebut, Annisa berharap Kominfo mau membuka forum dan berkoordinasi dengan Bawaslu, koalisi masyarakat sipil dan pihak-pihak lain demi menyamakan pandangan akan kriteria berita hoaks.

Dengan demikian, Annisa yakin satgas ini akan bekerja secara efektif dan menghasilkan hasil yang lebih maksimal.

2 dari 3 halaman

Pembentukan Satgas Antihoaks

Sebelumnya, Kemenkominfo menyiapkan pembentukan satgas antihoaks untuk mengawal informasi yang tepat di ruang digital selama berlangsungnya Pilkada serentak 2024.

Satgas itu nantinya tidak hanya terdiri dari perwakilan Kemenkominfo, tetapi juga menggandeng platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti Meta Group (Instagram, Facebook, WhatsApp, Google (YouTube), X, TikTok, dan SnackVideo.

"Jadi kami memberi ruang agar platform juga turut aktif mencegah hoaks mengenai pilkada, salah satunya dengan membuat tagging khusus untuk setiap calon-calon yang ikut dalam pilkada. Sejauh ini semua platform besar berkomitmen untuk ikut, semoga berkomitmen sampai pilkada selesai," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi saat dihubungi ANTARA, Senin (1/10).

Pria yang akrab disapa Prabu itu mengatakan satgas itu tengah disiapkan dan akan diluncurkan dalam waktu dekat sehingga lebih cepat untuk bertugas membantu pemberantasan hoaks yang berkaitan dengan Pilkada 2024.

Hingga Senin (30/9), Kemenkominfo mencatat belum ada kenaikan hoaks di ruang digital yang secara khusus mengangkat isu mengenai Pilkada 2024.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.