Sukses

Dilarang Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pilkada 2024, Ini Aturannya

Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai pada 25 September 2024. Ada sejumlah hal yang dilarang saat kampanye, termasuk melibatkan anak-anak. Berikut aturannya.

Liputan6.com, Jakarta - Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai pada 25 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu 23 November 2024.

Selama masa kampanye, ada hal-hal yang dilarang dilakukan oleh tim kampanye. Satu di antaranya melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.

Meski tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), larangan melibatkan anak-anak atau anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k.

Pasal 280

(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga disebutkan sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Berikut uraiannya.

Pasal 493

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Aturan tentang melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan politik juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut penjelasannya.

Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

  1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
  4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
  5. pelibatan dalam peperangan.

Selain itu, dalam Undang-undang Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga disebutkan sanksi pidana bagi mereka yang secara melawan hukum melibatkan anak dalam kegiatan politik. Berikut penjelasannya.

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2 dari 2 halaman

Ada Anak Kecil Ikut Nonton Debat Pilkada Jakarta, KPU: Bukan Pendukung Paslon

Debat perdana Pilkada Jakarta 2024 sudah berakhir semalam, Minggu (6/10/2024). Dalam perhelatan yang berlangsung selama 150 menit tersebut, tiga kandidat saling adu argumen dan menyuarakan visi misi serta programnya jika menjadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024.

Pada acara akbar tersebut, situasi di dalam arena debat riuh rendah. Bukan hanya kandidat yang bersuara, namun para kelompok pendukung yang juga dibolehkan ikut dan menonton langsung menambah gempita suasana di Hall JiExpo Kemayoran Jakarta Pusat.

Namun ada sosok anak kecil yang duduk di barisan penonton. Padahal, debat sejatinya adalah metode kampanye dan dalam undang-undang dilarang melibatkan anak-anak. Tampak ada dua anak kecil yang berpose saat kamera menyorot. Keduanya duduk didampingi seorang wanita dewasa di sebelahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menjawab, alasan kehadiran mereka. Dia membenarkan, ada aturan yang melarang anak-anak terlibat. Namun demikian, kedua anak kecil tersebut dipastikan bukan anak kecil yang sengaja dilibatkan dari kelompok pendukung.

"Barisan itu barisan tamu undangan, bukan pendukung," kata Wahyu saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (7/10/2024).

Walau bisa memastikan bukan pendukung paslon, namun Wahyu belum mengetahui siapa tamu undangan yang membawa anak-anak. Dia berasumsi, kedua bocah itu dibawa karena acara debat karena hari libur.

"Sepertinya ada tamu yang bawa anaknya karena hari minggu (libur). Bukan pendukung, itu undangan kami," jelas dia.

Wahyu memastikan, hal itu tidak akan terulang. Dia menegaskan, akan mengevaluasi temuan itu agar tidak lagi terulang di perhelatan debat kedua dan ketiga.

"Sudah kita tindak lanjut," ucap Wahyu.