Sukses

Bagaimana Cara Mengurus Pindah Memilih Pilkada 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan pemilih jika ingin mengurus pindah memilih. Simak ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Bagi anda yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, maka bisa mengurus pindah memilih.

Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pilkada 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi tak sesuai e-KTP.

Dikutip dari akun Instagram KPU Provinsi Sumatera Selatan, @kpuprovinsisumsel, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan pemilih jika ingin mengurus pindah memilih. Periode pindah memilih ini dibuka mulai 17 September 2024 hingga 20 Oktober 2024.

Alasan pindah memilih dan dokumen persyaratan:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Persyaratan: Surat Tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Persyaratan: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitas. Persyaratan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitas narkoba. Persyaratan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan. Persyaratan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
  6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Persyaratan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan cap basah.
  7. Pindah Domisili. Persyaratan: Fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru
  8. Tertimpa bencana alam. Persyaratan: Surat dari BPNB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
  9. Bekerja di luar domisilinya. Persyaratan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru.

Cara mengurus pindah memilih

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPLN/PPK (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah/Kantor Desa) daerah asal atau tempat tujuan
  2. Menunjukkan e-KTP/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya.
  3. Helpdesk Pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
  4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Forumulir Model A Surat Pindah Memilih.
2 dari 2 halaman

Ketua KPU Jakarta Ingatkan Pasangan Calon untuk Tidak Kampanye Adu Domba

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Jakarta 2024 berlangsung di Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengingatkan pentingnya para kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mematuhi aturan selama masa kampanye.

Dia mengatakan, kampanye salah satu metode untuk menggaet suara masyarakat. Sehingga, diharapkan kandidat pasangan calon melakukan kampanye secara damai dan penuh tanggung jawab.

"Bertanggung jawab tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh pelaksana kampanye, misalnya melakukan penghasutan, adu domba dan sebagainya," kata Wahyu, Selasa (24/9/2024).

Wahyu mengatakan, kampanye harus jadi ajang pendidikan untuk masyarakat. Karena itu, KPU berharap agar kegiatan kampanye semakin memperkuat persatuan masyarakat Jakarta bukan malah sebaliknya.

"Kegiatan kampanye juga merupakan kegiatan pendidikan masyarakat. Jadi mudah-mudahan di kegiatan kampanye ini Jakarta makin solid, Jakarta makin terintegrasi, bukan Jakarta yang makin terpecah karena kampanye yang ada," ucap dia.

Diakhir sambutan, Wahyu kembali mengimbau kepada pemilih untuk tidak golput. "Jangan lupa suara kita masa depan Jakarta," tandas dia.

Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta 2024 dihadiri seluruh pasangan calon. Pantauan Liputan6.com, sekira pukul 15.52 WIB, pendukung ketiga pasangan calon mulai memadati area Kota Tua.

Tampak pendukung ketiga paslon cagub-cawagub Jakarta membawa atribut bertuliskan nama paslon yang didukung.

Sementara itu, ketiga paslon cagub-cawagub Pilkada Jakarta tiba di Kota Tua sekira pukul 16.00 WIB. Baik Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno mengenakan baju berwarna putih.