Sukses

Pilkada 2024: Cara Cek Visi Misi Calon Kepala Daerah

Pemilih bisa dengan mudah mengecek visi dan misi calon kepala daerah yang akan dipilih pada Pilkada 2024. Berikut panduannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sebabnyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah sudah mengumumkan dan menetapkan calon kepala daerah peserta Pilkada.

Kini, mereka mulai melakukan kampanye untuk meyakinkan pemilih. Kampanye Pilkada berlangsung selama 60 hari dimulai sejak Rabu 25 September hingga 23 November 2024.

Saat proses pendaftaran, calon kepala daerah diminta oleh KPU untuk menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk visi dan misinya. Lalu, bagiamana cara melihat visi misi para calon kepala daerah?

<p>Gambar tangkapan layar unggahan akun Instagram @kpuprovinsisumsel.</p>

Dikutip dari akun Instagram KPU Sumatera Selatan, @kpuprovinsisumsel, pemilih bisa dengan mudah mengecek visi dan misi calon kepala daerah yang akan dipilih pada Pilkada 2024. Berikut panduannya.

  1. Klik atau buka laman infopemilu.kpu.go.id.
  2. Klik atau pilih kotak 'Tahapan Pemilihan'
  3. Pilih kolom 'Pasangan Calon'
  4. Pilih 'jenis pemilihan'. Pada kolom ini, masyarakat bisa memilih calon gubernur, bupati, atau wali kota. Kemudian dan 'pilih wilayah'. Kemudian klik kolom 'Filter' berwarna biru.
  5. Akan muncul daftar pasangan calon, partai politik pengusung, dan visi misi.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan, seluruh peserta Pilkada 2024 untuk menaati peraturan yang berlaku. Tak terkecuali para pasangan calon bersama tim suksesnya masing-masing, juga relawan.

"Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini," kata Idham kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu (25/9/2024).

Idham mewanti, jangan ada pihak yang coba-coba melanggar aturan pelaksanaan kampanye. Dia menegaskan ada peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menindak seluruh pelanggaran di Pilkada 2024.

"Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya," jelas dia. 

Idham mengajak, seluruh pihak dapat mematuhi aturan berlaku. Sebab kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi. 

"Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," ucap Idham.

2 dari 2 halaman

KPU RI: Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada Serentak 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan, sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan untuk Pilkada 2024.

Menurut dia, berkaca dari kegaduhan penggunaan Sirekap pada ajang Pemilu dan Pilpres 2024, kini Sirekap yang digunakan untuk Pilkada akan dimutakhirkan kemampuannya. Hal itu disampaikan saat rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Kantor Pusat KPU RI, Selasa (24/9/2024).

"Komitmen KPU memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, kami namakan sirekap. Insya Allah ke depan akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi di pemilu serentak 2024 yang lalu," kata Idham seperti dikutip Rabu (25/9/2024).

Idham menjelaskan, nantinya akan dilakukan Simulasi terhadap penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Simulasi dipastikan akan dilakukan di seluruh Kabupaten Kota mulai Oktober mendatang.

Idham mengungkap, Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format. Satu, dalam kondisi terhubung dengan jaringan atau dalam kondisi online atau sama seperti yang messenger.

"Messenger itu akan mudah digunakan atau berfungsi kalau sekiranya dia memiliki jaringan," tutur Idham.

Kedua, lanjut dia, sistem informasi digunakan untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS juga bersifat offline. Artinya, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tetap dapat menggunakan sistem informasi tersebut walaupun dalam kondisi offline.

"Nanti hasil capture terhadap formulir model C hasil plano di TPS itu bisa didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi bluetooth," kata Idham.

"Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline," imbuh dia.