Liputan6.com, Jakarta - TikTok Indonesia dengan tegas tidak mengizinkan penayangan iklan politik selama Pilkada 2024 di platformnya. Larangan ini sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan platform berbagi video singkat tersebut. Â
"TikTok itu prinsipnya terbuka untuk siapa saja. Jadi semua orang, sepanjang itu patuh kepada panduan komunitas. Berkaitan dengan kebijakan, kami memang tidak mengizinkan iklan politik," kata Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Advertisement
Baca Juga
Faris menjelaskan, iklan politik adalah konten berisi unsur politik yang memanfaatkan fitur monetisasi atau berbayar iklan yang ada di TikTok. Â
Meski melarang iklan politik, namun TikTok Indonesia tetap mengizinkan konten politik di platformnya. Namun, tegas Faris, konten tersebut harus sesuai dengan panduan komunitas dan kebijakan TikTok.Â
"Iklan politik itu, iklan yang memanfaatkan fitur monetisasi atau membayar fitur iklan yang ada di TikTok, jadi itu tidak boleh. Namun, kami tidak alergi terhadap konten politik. Konten politik silakan dibuat, sepanjang konten politik itu sesuai dengan panduan komunitas kami. Konten politik tetap bisa ada di TikTok," tutur Faris.
Menurut Faris, semua konten yang ditayangkan di TikTok harus berpedoman pada panduan komunitas dan kebijakan perusahaan. Jika konten tersebut melanggar, maka TikTok akan segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan take down.
"Enggak cuma konten politik, seluruh konten itu batasannya panduan komunitas. Jadi sepanjang konten politik tidak melanggar panduan komunitas, itu sah-sah saja. Tapi saat itu diiklankan alias berbayar menggunakan fitur monetisasi yang ada di TikTok, itu baru tidak boleh," tegas Faris.
Larangan tentang iklan politik juga tertuang dalam laman TikTok. Akun pemerintah, politikus, dan partai politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPPA), di mana sejumlah fitur akan dibatasi pada akun tersebut.Â
Sejumlah hal yang dibatasi di akun GPPPA, antara lain limitasi fitur promosi atau iklan, tidak diperbolehkan melakukan self promoted, dilarang memberikan atau menerima gift, tak boleh memberi atau menerima donasi, dan dilarang melakukan kampanye politik. Berikut penjelasannya dikutip dari laman TikTok.
Tentang Akun Pemerintah, Politikus, dan Partai Politik (GPPPA)
TikTok adalah platform hiburan yang dikunjungi jutaan orang setiap hari untuk menonton, membagikan, dan menciptakan konten yang menarik dan menghibur. Sebagian konten ini menampilkan peristiwa terbaru dalam isu-isu pemilu dan politik. Di platform ini, kami berusaha sebisa mungkin untuk menyingkirkan misinformasi yang berbahaya dan memastikan komunitas kami menikmati pengalaman yang positif dan terbuka. Itulah mengapa kami mengklasifikasikan akun TikTok politik yang relevan sebagai Akun Pemerintah, Politikus, dan Partai Politik (GPPPA) dan menerapkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan fitur-fitur tertentu.Â
Siapa saja yang dianggap sebagai GPPPA?
- Entitas yang dikelola oleh Pemerintah Nasional atau Federal seperti badan, kementerian, atau kantor
- Entitas pemerintah Negara Bagian atau Provinsi dan lokal
- Calon pejabat dan pejabat terpilih di tingkat federal atau nasional
- Pejabat pemerintah di tingkat federal atau Nasional, seperti menteri kabinet dan duta besar
- Juru bicara resmi atau anggota staf senior untuk calon pejabat atau pejabat terpilih atau yang ditunjuk di tingkat nasional atau negara bagian. Contohnya antara lain Kepala atau Staf, Direktur Kampanye, atau Direktur Digital.
- Juru bicara resmi, anggota staf senior, atau pimpinan eksekutif di sebuah partai politik. Contohnya antara lain Ketua Partai atau Direktur Keuangan.
- Partai politik
- Anggota keluarga kerajaan dengan kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan
- Asosiasi pemuda politik (untuk partai politik utama sesuai kebijakan publik regional)
- Mantan pemimpin negara bagian dan/atau kepala pemerintahan
- Komite Aksi Politik (PAC) atau komite setara di negara lainnya
- Calon pejabat dan pejabat terpilih di tingkat negara bagian atau provinsi dan lokal sebagaimana ditentukan oleh kebijakan publik regional berdasarkan faktor pasar
- Pejabat pemerintahan di tingkat negara bagian atau provinsi dan lokal sebagaimana ditentukan oleh kebijakan publik regional berdasarkan faktor pasarÂ
Apa saja batasan yang berlaku untuk GPPPA?
Jika akun Anda ditujukan sebagai GPPPA, fitur-fitur berikut tidak akan tersedia di akun Anda:
Fitur program insentif dan monetisasi kreator
GPPPA tidak memenuhi syarat untuk ambil bagian dalam program insentif apa pun atau menggunakan fitur monetisasi kreator TikTok apa pun di platform. Program dan fitur yang dimaksud mencakup, tetapi tidak terbatas pada, e-commerce, Creator Marketplace, dan Creator Rewards Program. Dalam praktiknya, itu berarti GPPPA secara umum tidak akan dapat memberikan atau menerima uang apa pun melalui fitur monetisasi TikTok.
Iklan
TikTok sudah lama melarang iklan politik, termasuk iklan berbayar maupun kreator yang dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik. Ini juga mencakup penggunaan alat promosi yang ada di platform, seperti Promosi atau TikTok Shop. Selain kebijakan konten iklan politik, TikTok juga menerapkan batasan di tingkat akun. Ini artinya TikTok akan menonaktifkan akses ke fitur-fitur iklan pada akun yang kami identifikasi sebagai akun milik politikus dan partai politik.
TikTok menyadari bahwa ada kalanya organisasi pemerintah resmi memiliki alasan untuk beriklan di TikTok, misalnya, untuk menyampaikan penyuluhan publik tentang kesehatan seperti program vaksin booster COVID-19. TikTok akan terus mengizinkan organisasi pemerintah untuk beriklan dalam situasi tertentu saat mereka diwajibkan untuk bekerja sama dengan perwakilan TikTok.
Penggalangan dana kampanye (pemilu)
TikTok juga memandang penggalangan dana kampanye sama seperti iklan politik; keduanya tidak selaras dengan tujuan TikTok menciptakan TikTok sebagai tempat yang menyatukan semua orang. Permintaan untuk penggalangan dana kampanye oleh GPPPA tidak diizinkan di platform ini. Ini mencakup konten seperti video politikus yang meminta donasi, atau partai politik yang mengarahkan orang-orang ke halaman donasi di situs web mereka.
Musik
Penggunaan Pustaka Musik Komersial (CML) oleh GPPPA dikenakan pembatasan. CML adalah kumpulan lebih dari 160.000 lagu bebas royalti dan berizin yang tersedia secara global, yang dikumpulkan dari berbagai artis baru dan label rekaman papan atas, dengan lirik maupun tanpa lirik, dan lintas genre dari musik rock hingga folk. Ini membantu mencegah masalah yang muncul sehubungan dengan penggunaan materi berhak cipta untuk tujuan promosi.
Sebagian besar lagu dalam Pustaka Musik Komersial dilisensikan untuk penggunaan di seluruh dunia, tanpa batas dalam ekosistem TikTok, serta dibagikan oleh pengguna TikTok. Itu artinya GPPPA tidak diperbolehkan menggunakan lagu untuk menciptakan konten di platform lain, dan tidak diperbolehkan untuk membuat remix atau mengubah lagu dalam cara apa pun. Namun, konten TikTok dapat diposting ulang di platform lain, dan pengguna TikTok bebas memposting ulang dan membagikan konten GPPPA kapan pun mereka mau.
Pembatasan akun
TikTok menggunakan praktik moderasi konten yang sama untuk akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik sebagaimana praktik yang TikTok lakukan untuk akun TikTok lainnya. Ini berarti TikTok akan menghapus setiap konten yang melanggar dan menghapus akun secara permanen untuk setiap pelanggaran konten berat, seperti menunjukkan kekerasan atau penyiksaan dunia nyata. Namun, karena peran yang dimainkan oleh akun-akun kepentingan publik ini dalam proses kewarganegaraan dan masyarakat sipil, TikTok menerapkan pembatasan akun yang berbeda dalam menjaga komitmen kami terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Â
Cegah Hoaks Selama Pilkada 2024, Pemkot Bandung Gandeng TikTok
Sejumlah upaya terus dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks selama masa Pilkada 2024. Salah satunya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung dengan Tiktok.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Asep Saeful Gufron menjelaskan 23 persen pemegang hak suara di Pilkada Kota Bandung merupakan pemilih pemula. Sehingga ia berharap kerjasama ini bisa melawan hoaks demi terwujudnya Pilkada yang damai, jujur dan adil.
"Di era digital saat ini sangat penting untuk meningkatkan kepedulian literasi masyarakat digital dan saya sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Pemanfaatan platform media sosial seperti TikTok diharapkan digunakan untuk menyebarkan kebenaran dan menjaga keutuhan demokrasi," ujar Asep dilansir laman Jabarprov.go.id.
Sementara itu, Public Policy & Government Relations TikTok, Faris Mufid mengemukakan komitmen TikTok menjaga konten disinformasi tidak menyebar dan dikonsumsi publik.
Ia menjelaskan, TikTok memiliki langkah mitigasi khsususnya pada momen Pilkada ini memiliki panduan komunitas yang dibuat untuk ekosistem ekosistem digital.
“Ketika konten naik maka akan memfilter 99 persen konten secara visual atau audio sesuai dengan panduan komunitas. Lalu Human moderation untuk menyetujui konten yang tidak terfilter oleh mesin. Kami juga sudah MoU dengan Bawaslu dan KPU sehingga memiliki fastrack ketika ada laporan konten disinformasi di TikTok," ujar Faris.
Advertisement