Sukses

Jokowi Teken Perpres Pembentukan Kortastipidkor Polri, Ini Fungsi dan Tugasnya

Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang pembentukan Kortastipidkor Polri. Simak fungsi dan tugasnya dalam menangani kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam Perpres tersebut berisi tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Perpres Nomor 122 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 15 Oktober 2024. Dikutip dari Perpres tersebut, Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberatasan tindak pidana korupsi. Korps tersebut berada di bawah Kapolri.

Tugas Kortastipidkor Polri

Pasal 20A Perpes Nomor 122 Tahun 2024 dijelaskan mengenai tugas dari Kortastipidkor Polri. Di antaranya yaitu melakukan pencegahan, penyelidikan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindakpidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi Pasal 20A ayat (2) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.

Pada ayat (2) Pasal 20A Perpres Nomor 122 Tahun 2024, Kortastipidkor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kortastipidkor nantinya akan memiliki tiga direktorat.

"Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor," demikian bunyi Pasal 20A ayat (4) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.

Dilansir dari Antara, wacana Kortastipidkor disampaikan pertama kali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri pada 9 Desember 2021.

Menurut Sigit, Kortastipidkor nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.

Ia menambahkan, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 orang mantan pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN Polri.

Selain Kortastipidkor, Polri juga mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang yang sudah diterbitkan peraturan presiden pada awal Februari 2024.

Polri juga mengembangkan direktorat siber di delapan kepolisian daerah dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.

2 dari 2 halaman

Kapolri Yakin Novel Baswedan Cs Dapat Bantu Ubah Budaya Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri. Dia yakin dan berharap, Novel Baswedan bersama rekan-rekannya yang bergabung menjadi bagian dari kepolisian dapat mengubah budaya korupsi di Tanah Air.

"Kemarin sudah saya sampaikan mereka akan kita tempatkan di divisi pencegahan, di mana kan sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu, bahwa disampaikan hal yang paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental," tutur Listyo Sigit Prabowo di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Menurut Listyo, rekam jejak 44 mantan pegawai KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan lagi.

"Tentunya teman-teman ini kan memiliki rekam jejak yang tentunya rekam jejak ini kemudian bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan potensi kebocoran akar-akar masalah karena budaya korupsi, kita ubah dengan pengalaman mereka," jelas dia.

Dia mengatakan, dengan keberadaan 44 mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN Polri, maka instansi kepolisian dapat semakin kuat dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam bidang pencegahan.

"Saya yakin mereka bisa memperkuat upaya-upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnya di sektor-sektor pencegahan. Karena memang penindakan itu ultimum remedium, tapi yang paling penting adalah bagaimana mencegah, merubah budaya, supaya masyarakat, supaya penyelenggara negara, pejabat negara, memahami dan kemudian ini bersama-sama kita bangun," kata Listyo.

Video Terkini