Sukses

Prabowo Teken Perpres Pembubaran Sekretariat Kabinet, Tugas dan Fungsi Dialihkan ke Kemensetneg

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Perpres itu mengatur tentang pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab). Kini, fungsi dan tugas Setkab dialihkan dan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Perpres yang diteken pada 21 Oktober 2024 itu mengatur tentang pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab). Kini, fungsi dan tugas Setkab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 139 Tahun 2024.

Perpres tersebut juga mengatur tentang pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran dan dokumen Setkab ke Kemensetneg.

"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 139 Tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Teddy diketahui merupakan ajudan Prabowo yang kerap menemani setiap kegiatan.

Pelantikan Teddy berdasarkan keputusan presiden (keppres) Nomor 143/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikan Teddy bersamaan dengan 55 wakil menteri dan satu Wakil Kepala Staf Kepresidenan kabinet Merah Putih.

Prabowo lalu memimpin pengucapan sumpah dan jabatan yang diikuti para pejabat yang dilantik. Mereka berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan bertanggung jawab.

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para pejabat yang dilantik di depan Presiden Prabowo.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung para pejabat.

2 dari 2 halaman

Jabatan Seskab Setara Eselon II, Istana: Mayor Teddy Tidak Harus Mundur dari Militer

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang diemban Mayor Teddy Indra Wijaya setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II yang berada di bawah Menteri Sekretaris Negara. Jabatan Seskab bukan lagi setara menteri berdasarkan peraturan presiden (perpres) terbaru.

"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (21/12/2024).

Dengan begitu, Mayor Teddy tidak perlu mundur sebagai prajurit TNI, sebab Seskab bisa diisi oleh militer aktif. Hasan menjelaskan jabatan Seskab seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diisi militer aktif.

"Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti Sekretaris Militer Presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," jelas Hasan.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kini ada perubahan dalam kabinet merah putih yang dibentuk Prabowo Subianto. Ia menyebut posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Bahwa struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan, sehingga tidak ada men Seskab tetapi digabung di bawah mensesneg," kata Dasco pada wartawan, Senin (21/10/2024).

Menurut Dacso, lantaran di bawah Setneg, maka bisa diisi TNI. "Sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, Sekspri, yang batasannya adalah paling tinggi setara Esolon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen," kata dia.

 

Video Terkini