Sukses

Prabowo Lantik Pimpinan dan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, Ini Tugas dan Wewenangnya

Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan anggota Kompolnas periode 2024-2028. Berikut fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).

Pelantikan pimpinan dan anggota Kompolnas ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan dipercaya menjadi ketua merangkap anggota. Sedangnya wakilnya, Prabowo menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Prabowo juga melantik tujuh anggota Kompolnas masa jabatan 2024-2028. Berikut daftarnya.

  1. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
  2. Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo
  3. Irjen Polisi (Purn) Ida Oetari Poernamasasi
  4. Dr Supardi Hamid
  5. Gufron
  6. Muhammad Choirul Anam
  7. Dr Yusuf.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Kompolnas

Dikutip dari laman kompolnas.go.id, kedudukan Kompolnas bertanggung jawab kepada Presiden RI. Sedangkan untuk anggota Kompolnas berjumlah sembilan orang. Mereka terdiri dari unsur Pemerintah (ex-officio) sebanyak tiga orang yakni Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM, unsur Pakar Kepolisian sebanyak tiga orang, dan unsur tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Kompolnas dibantu oleh Sekretariat Kompolnas yang berada di bawah lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Fungsi Kompolnas tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Berikut penjelasannya.

  • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan dan anggota Kompolnas juga memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menetapkan kebijakan Polri ke depan. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Berikut uraiannya.

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.

 

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Video Terkini