Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prabunindya Revta Revolusi mengingatkan, masyarakat mengenai bahaya oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judi online.
Menurut Prabu, modusnya para pelaku mencari dan mengiming-imingi orang dengan bayaran besar agar rekeningnya bisa dipinjamkan.
Advertisement
Baca Juga
"Mereka biasanya merekrut dengan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank. Namun, ini sangat berbahaya dan ilegal," ungkap Prabu dilansir dari Antara, Sabtu (9/11/2024).
Pengepul rekening, kata Prabu, bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi. Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.
Selain menghadapi risiko hukum, pemilik rekening juga dapat terkena dampak negatif pada reputasi keuangan, termasuk pemblokiran layanan perbankan atau keterlibatan dalam masalah hukum yang serius.
"Jika ada tawaran untuk membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau untuk investasi dengan janji keuntungan cepat, berhati-hatilah dan lakukan pengecekan. Jangan mudah tergiur oleh rayuan keuntungan cepat, karena risikonya sangat besar," kata Prabu.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545.
Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Dia mengingatkan, masyarakat bahwa aktivitas judi online memiliki dampak yang sangat serius. "Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol," pungkas Prabu.
Komdigi Blokir 14 Ribu Konten Terkait Judi Online per Hari
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB telah memblokir 227.811 konten yang terkait dengan judi online. Angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi mengatakan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online.
Prabu menyatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.
Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," ujar Prabu di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judi online.
Angka itu, kata dia, menunjukkan betapa masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial.
"Namun, dengan kolaborasi lintas stakeholders dan dukungan masyarakat, pemerintah optimistis bisa meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat," kata Prabu.
Advertisement