Sukses

Hati-hati Penipuan, Ini Cara Tepat Isi SATUSEHAT Health Pass

Pengisian formular SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman sshp.kemkes.go.id. Simak langkah-langkahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mencegah penularan cacar monyet atau monkeypox (Mpox), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk mengisi data di SATUSEHAT Health Pass. Hal ini mencegah masuknya varian baru Monkeypox (Mpox) ke Indonesia.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Selasa (12/11/2024), di Indonesia sebanyak 88 kasus Mpox ditemukan selama 2022-2024. Kasus konfirmasi tersebar di wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur dan Kepulauan Riau.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Mpox jadi Kedaruratan Kesehatan Global. Hal ini lantaran adanya kenaikan kasus yang signifikan di sejumlah negara di Afrika.

"Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar Kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril dikutip dari laman kemkes.go.id, Selasa (12/11/2024).

Indonesia pun bersiaga, sebanyak 12 laboratorium Kesehatan masyarakat (labkesmas) di seluruh Indonesia disiapkan untuk melakukan pemeriksaan Mpox. Gejala yang muncul ditandai dengan demam dan ruam.

Selain itu, pemberian vaksin bagi kelompok berisiko terus ditingkatkan. Pengawasan pintu masuk negara baik, darat, laut maupun udara diperketat, terutama bagi pendatang yang berasal dari negara terjangkit Mpox.

Kemenkes dan Kementerian Perhubungan telah bekerja sama terkait penerapan dan sosialisasi SATUSEHAT Health Pass. Setiap pelaku perjalanan internasional ke Indonesia diwajibkan mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

Pengisian formular SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman sshp.kemkes.go.id, sehingga pengguna tidak perlu mengunduh aplikasi baru. Berikut cara tepat mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan Internasional.

  1. Akses sshp.kemkes.go.id dari browser PC atau laptop. Klik Select Mode of Travel
  2. Pilih bahasa yang diinginkan, kemudian klik mulai
  3. Lengkapi formulir dan isi sesuai data yang diberikan, lalu centang, dan klik kirim
  4. Setelah melengkapi form, muncul kode QR. Silakan simpan dan jangan tutup halaman ini sampai kode QR dipindai petugas.

 

Penulis: Aqmarina Aulia Jami

2 dari 2 halaman

Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Situs SatuSehat Health Pass Palsu

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru-baru ini menerima laporan mengenai pemalsuan situs SATUSEHAT Health Pass (SSHP). Situs palsu ini menargetkan para pelaku perjalanan internasional dengan meminta mereka membayar sejumlah biaya saat mengisi formulir di situs tersebut.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. Pengisian formulir SSHP hanya dapat dilakukan melalui situs resmi sshp.kemkes.go.id atau aplikasi SATUSEHAT Mobile, dan tidak dikenakan biaya apa pun," kata Setiaji, Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI dilansir laman Sehatnegeriku.

SATUSEHAT Health Pass adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Monkeypox (Mpox) di Indonesia. Pengisian formulir ini wajib bagi semua pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia maupun asing, saat tiba di Indonesia.

Para pelaku perjalanan hanya perlu mengisi formulir secara daring dan gratis melalui situs sshp.kemkes.go.id. Setelah pengisian, akan muncul barcode yang memuat riwayat kesehatan dan perjalanan mereka. Barcode ini kemudian akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara dan dapat disimpan oleh pengguna.

Setiaji juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku perjalanan internasional, untuk tetap waspada terhadap kemungkinan munculnya kembali tindakan ilegal serupa. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui email helpdesk@kemkes.go.id.

"Tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini juga dapat mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat," ucap Setiaji.