Sukses

Hoaks hingga Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Titik Kerawanan Pelanggaran Pilkada Jateng

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 setidaknya ada empat titik pelanggaran yang berpotensi terjadi, apa saja ragamnya? Simak artikel berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyebutkan hoaks menjadi salah satu kerawanan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam menghadapi gangguan ini lembaga penyelenggara pemilu tersebut pun telah menyiapkan upaya pencegahan.

Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 setidaknya ada empat titik pelanggaran yang berpotensi terjadi.

"Ada empat komponen yang sekarang menjadi titik kerawanan (pelanggaran)," kata Sosiawan, dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024).

Sosiawan menyebutkan, kerawanan pelanggaran Pilkada pertama adalah fenomena gejala abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang marak terjadi, tetapi tidak mudah ditelusuri dan dicari buktinya.

Padahal, ia mengatakan bahwa gejala terjadinya fenomena penyalahgunaan kekuasaan selama ini telah banyak disuarakan publik yang mengartikan terjadi.

"Misalnya ketidaknetralan pejabat negara atau daerah. Nah, ini biasanya lemah dalam pembuktian. Karena laporan biasanya tidak disertai bukti sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti," katanya.

Kedua, kata dia, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) sebagai isu penting yang menjadi perhatian lembaga pengawas pilkada.

"Pencegahan sebenarnya terus kami lakukan mengenai pentingnya netralitas kades dan ASN lewat berbagai cara dan forum kegiatan. Tetapi mereka ini seperti tidak ada takut dan malunya," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Kerawanan Berikutnya

Ketiga, ia menyoroti politik uang dengan segala bentuknya yang berpotensi marak menjelang pilkada, sedangkan masyarakat menjadi mata rantai yang paling lemah.

"Kalau masyarakat tidak permisif dan betul-betul anti (antipolitik uang) maka tidak akan terjadi. Karena pertama kali yang (berperan, red.) menolak adalah masyarakat sendiri," katanya.

Bahkan, kata dia, bentuk politik uang bisa saja terjadi bukan dalam bentuk uang, tetapi berwujud pemberian berbentuk lainnya, termasuk fasilitas kepada masyarakat, dan sebagainya.

Keempat, kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, fenomena di media sosial berupa hoaks, kampanye hitam, hingga pemberitaan negatif yang menyudutkan salah satu pasangan calon.

"Bawaslu telah melakukan pengawasan medsos sedemikian luar biasa. Bahkan, kami telah membentuk pasukan silver. Pembentukan pokja penanganan isu negatif, serta gugus tugas pengawas pemberitaan media penyiaran dan iklan kampanye," kata Sosiawan.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Video Terkini