Sukses

Kenali Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Salah Coblos!

Surat suara pada Pilkada 2024 dibedakan menjadi tiga jenis sesuai kategori pemilihannya. Berikut penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Surat suara adalah elemen penting dalam proses pemilihan umum, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Surat ini berfungsi sebagai alat rekam pilihan masyarakat terhadap calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, atau wali kota.

Sebagai pemilih, memahami surat suara adalah langkah awal untuk memastikan suara Anda sah dan efektif. Kesalahan dalam mencoblos dapat membuat suara menjadi tidak sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau, masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak. Suara pemilih berkontribusi dalam menentukan masa depan daerah melalui Pilkada 2024.

Dilansir dari laman Instagram resmi @kpuprovinsijabar, Selasa (26/11/2024), surat suara pada Pilkada 2024 dibedakan menjadi tiga jenis sesuai kategori pemilihannya. Berikut penjelasannya.

1. Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi. Surat suara ini memiliki warna dasar merah marun.

2. Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati di kabupaten. Surat suara ini memiliki warna dasar biru muda.

3. Surat Suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di kota. Surat suara ini memiliki warna dasar hijau tosca.

Kertas suara dicetak menggunakan bahan HVS 80 gram dan dilengkapi pengaman berupa mikroteks untuk mencegah pemalsuan. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tulisan "SURAT SUARA" dicantumkan untuk menandai keaslian dan kategori pemilihan.

Setiap desain surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon, menggunakan format vertikal atau horizontal. Ukuran surat suara bervariasi, mulai dari 18x23 cm hingga 36x34,5 cm.

KPU mengajak pemilih untuk memahami desain dan warna surat suara guna menghindari kesalahan saat mencoblos. Contohnya, surat suara berwarna merah marun digunakan untuk pemilihan gubernur, biru muda untuk bupati, dan hijau tosca untuk wali kota.

Selain itu, pemilih diminta memastikan keaslian surat suara dengan memeriksa adanya logo KPU, logo pemerintah daerah, dan fitur keamanan seperti mikroteks. Informasi terkait ini tersedia melalui kampanye edukasi KPU dan platform media sosial resminya.

 

Penulis: Aqmarina Aulia Jami

2 dari 2 halaman

KPU Jakarta Siapkan 8,4 Juta Surat Suara untuk Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 8.427.755 surat suara untuk hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Sebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota. Sementara itu, sebanyak 2.000 surat suara akan disimpan di kantor KPU DKI Jakarta untuk persiapan jika terjadi pemungutan suara ulang.

Menurut Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, distribusi surat suara untuk setiap wilayah telah dilakukan secara ketat dengan pengawalan pihak kepolisian guna memastikan keamanan logistik.

"Distribusi surat suara langsung dari PT penyedia ke gudang masing-masing KPU Kota dan Kabupaten. Sedangkan 2.000 surat suara langsung disimpan di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, jika terjadi pemungutan suara ulang, jadi total surat suara yang diproduksi oleh penyedia harusnya sejunlah 8.427.755 lembar," kata Nelvia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/11/2024).

Nelvi mengatakan, untuk di wilayah Jakarta Pusat telah dikirim 834.814 lembar surat suara, di Jakarta Utara 1.380.420 lembar, di Jakarta Barat 1.959.007 lembar, di Jakarta Selatan 1.794.204 lembar, di Jakarta Timur 2.435.878 lembar dan di Kepulauan Seribu sebanyak 21.452 lembar.

Nelvia mengatakan, pihaknya juga melaporkan adanya kekurangan dan kerusakan surat suara setelah proses sortir dan pelipatan pada 30 Oktober 2024. Keseluruhan ada 51.234 lembar surat suara yang rusak.

Rinciannya, Kepulauan Seribu sebanyak 304 lembar, Jakarta Pusat 4.237 lembar, Jakarta Barat 10.184 lembar, Jakarta Utara 11.087 lembar, Jakarta Selatan 9.760 lembar, dan Jakarta Timur sebanyak 15.662 lembar.

"Kami sedang dalam proses pemenuhan atas kekurangan surat suara dan kerusakan saat dilakukan sortir dan lipat. Proses pengiriman dilakukan sesuai prosedur pengamanan ketat," ucap Nelvia.

Lebih lanjut, Nelvia menjelaskan jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditambah sebanyak 2,5 persen, dengan pembulatan ke atas (round up) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan.

Oleh sebab itu, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 ini, ada sebanyak 8.214.007 pemilih. Maka, surat suara yang dibutuhkan termasuk cadangannya adalah sebanyak 8.425.775.

Video Terkini