Sukses

Ini Daftar Daerah yang Akan Melakukan PSU, PSS, dan PSL Pilkada 2024

KPU mengungkapkan, sebanyak 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, sebanyak 496 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024. 

Apabila dirincikan sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Anggota KPU RI Iffa Rosita menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) paling lambat dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024.

"Semoga tidak ada penambahan PSU lagi mengingat PSU paling lambat dilaksanakan 6 Desember," kata Iffa dilansir dari Antara, pada Rabu (04/12/2024).

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Jumat 29 November 2024 menjelaskan, ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam. Kedua, gangguan keamanan. Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Berikut tanggal pelaksanaan PSL/PSS/PSU Pilkada 2024:

  1. Aceh: Kota Banda Aceh (30 November 2024)
  2. Bali: Karangasem (1 Desember 2024)
  3. Banten: Kota Tangerang (1 Desember 2024) dan Tangerang Selatan (1 dan 4 Desember 2024)
  4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (3 Desember 2024)
  5. Gorontalo: Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo dan Kota Gorontalo (27 November 2024)
  6. Jambi: Kota Sungai Penuh (2 Desember 2024)
  7. Jawa Barat: Bogor (3 Desember 2024), Karawang (28 November 2024) dan Sukabumi (1 Desember 2024)
  8. Jawa Tengah: Karanganyar (30 November 2024), Kota Semarang (0) dan Pemalang (30 November 2024)
  9. Jawa Timur: Bangkalan (30 November 2024), Bondowoso (2 Desember 2024), Kota Madiun (1 Desember 2024), Sampang (2 Desember 2024) dan Sumenep (1 Desember 2024)
  10. Kalimantan Barat: Ketapang (29 November 2024), Landak (2 Desember 2024), Melawi (0) dan Mempawah (0)
  11. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (30 November 2024), Kapuas (1 Desember 2024), Katingan (1 Desember 2024) Kota Palangka Raya (1 Desember 2024) dan Kotawaringin Timur (4 Desember 2024)
  12. Kalimantan Timur: Balikpapan (Masih dibahas/rapat di KPU Kota Balikpapan, karena surat Bawaslu baru masuk), Bontang (Masih dibahas KPU Bontang), Kutai Kartanegara (Masih dibahas KPU Kutai Kartanegara), Kutai Timur (2 Desember 2024), Penajam Paser Utara (2 Desember 2024) dan Samarinda (2 Desember 2024)
  13. Kalimantan Utara: Malinau (27 November 2024) dan Nunukan (30 November 2024)
  14. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1 Desember 2024)
  15. Maluku: Kepulauan Tanimbar (4 Desember 2024), Maluku Barat Daya (2 Desember 2024), Maluku Tengah (0), Maluku Tenggara (0) dan Seram Bagian Barat (2 Desember 2024)
  16. Maluku Utara: Halmahera Tengah (2 Desember 2024), Halmahera Utara (3 Desember 2024), Kota Ternate (1 Desember 2024) dan Pulau Taliabu (0)
  17. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (3 Desember 2024)
  18. Nusa Tenggara Timur: Alor (6 Desember 2024), Flores Timur (6 Desember 2024) dan Kota Kupang (5 Desember 2024)
  19. Papua: Jayapura (Belum menentukan tanggal), Kepulauan Yapen (Belum menentukan tanggal), Mamberamo Raya (Belum menentukan tanggal), Sarmi (Per tanggal 28 November 2024 belum dilaksanakan) dan Supiori (Belum menentukan tanggal)
  20. Papua Barat Daya: Maybrat (0) dan Tambrauw (0)
  21. Papua Pegunungan: Jayawijaya (2 dan 4 Desember 2024) dan Yahukimo (28 November 2024)
  22. Papua Selatan: Asmat (0) dan Boven Digoel (2 Desember 2024)
  23. Papua Tengah (28 November dan 3 Desember 2024), Nabire (28 November 2024), Paniai (30 November 2024), Puncak (28 November 2024)
  24. Sulawesi Barat: Mamasa (2 Desember 2024), Mamuju (5 Desember 2024) dan Pasangkayu (2 Desember 2024)
  25. Sulawesi Selatan: Bone (2 Desember 2024), Enrekang (4 Desember 2024), Luwu Timur (3 Desember 2024), Makassar (4 Desember 2024), Maros (3 Desember 2024), Tanatoraja (2 Desember 2024) dan Toraja Utara (0)
  26. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (3 Desember 2024) dan Kota Kendari (1 Desember 2024).
  27. Sumatera Barat: Dharmasraya (0), Kepulauan Mentawai (6 Desember 2024) dan Tanah Datar (1 Desember 2024)
  28. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1 Desember 2024), Kota Palembang (2 Desember 2024), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (1 Desember 2024)
  29. Sumatera Utara: Asahan, Deli Serdang, Kota Binjai, Medan, Nias (1 Desember 2024) dan Nias Selatan (4 Desember 2024).

 

Penulis: Aqmarina Aulia Jami

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Video Terkini