Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia terus meningkatkan pelayanan dengan meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini sebagai upaya modernisasi sistem administrasi kependudukan.
IKD memungkinkan masyarakat mengakses data kependudukan melalui perangkat digital, sehingga lebih praktis dan efisien. Namun, di tengah manfaatnya, muncul potensi penipuan terkait proses aktivasi IKD. Hal ini perlu diwaspadai masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
IKD adalah aplikasi yang menyimpan data kependudukan secara digital, memudahkan pengguna dalam mengakses informasi identitas tanpa harus mengandalkan kartu fisik.
Pada aplikasi ini, terdapat fitur canggih seperti pemindai kode QR yang memungkinkan pemilik IKD untuk menunjukkan identitas mereka dengan efisien saat berurusan dengan instansi pemerintah.
Lebih dari sekadar KTP, aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk melihat dan mengelola informasi penting lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Berikut panduan lengkap untuk mengaktifkan IKD dengan aman sekaligus tips menghindari penipuan seperti dikutip dari akun Instagram resmi @dukcapiljakarta, pada Senin (09/12/2024).
- Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Setelah diinstal, lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
- Setelah melakukan pengambilan foto, datang ke kelurahan dengan membawa ponsel berakses internet dan dokumen persyaratan seperti (KTP-el fisik dan fotokopi KK) untuk melakukan scan QR Code.
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai dan KTP sudah bisa langsung diakses dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel.
Meski begitu, kepemilikan IKD tidaklah wajib dan sifatnya hanya alternatif dari e-KTP fisik. Melansir dari Diskominfo Kota Bogor, masyarakat bisa memilih untuk tetap menggunakan e-KTP atau beralih ke IKD sesuai kebutuhan. Namun, diperkirakan semakin banyak layanan dan transaksi yang akan memanfaatkan IKD di masa depan karena kepraktisannya.
Secara tampilan dan fitur, aplikasi IKD hampir mirip dengan platform digital ID di negara-negara lain seperti Singapura dan Estonia. Di dalam aplikasi IKD, nantinya juga bisa ditambahkan informasi kependudukan lain seperti SIM, NPWP, BPJS, dan dokumen penting lainnya.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement