Liputan6.com, Jakarta - Pendamping desa merupakan sumber daya manusia profesional yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang pendampingan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Demi suksesnya program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk pendamping desa.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari Antara pada Kamis (12/12/24), pendamping desa bertugas di tingkat kecamatan dan dibantu oleh pendamping lokal desa (PLD) yang berkedudukan langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula.
Tugas Pendamping Desa
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 pada Pasal 10B Ayat 2, berikut tugas pendamping desa.
- Mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik yang berskala lokal desa, kerja sama antar desa, maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga.
- Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa secara terstruktur.
- Menyosialisasikan kebijakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pihak terkait.
- Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Mencatat dan melaporkan kegiatan harian yang berhubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Melakukan penilaian kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
- Memberikan evaluasi kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya.
Besaran Gaji Pendamping Desa
Adapun status mereka sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat. Tenaga pendamping profesional ini, yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya.
Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut gaji pendamping desa dan PLD:
Gaji pendamping desa
- Honor: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.
Gaji pendamping loka desa (PLD)
- Honor: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement