Sukses

Cek Fakta: Hoaks Foto Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Jokowi

Beredar foto yang diklaim uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden ke-7 RI Jokowi. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto yang diklaim uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden ke-7 RI Jokowi beredar di media sosial. Foto tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 1 Desember 2024.

Dalam foto uang tersebut terdapat gambar Jokowi setengah badan dengan mengenakan jas. Tertulis Bank Indonesia dengan pecahan Rp 100. Foto itu kemudian dikaitkan dengan peluncuran uang baru bergambar Jokowi untuk menggantikan uang pecahan Rp 100 ribu.

"Uang bergambar Presiden Jokowi rencana akan dikeluarkan BNI baru baru ini pengganti uang pencahan uang seratus ribu rupiah," demikian narasi dalam foto tersebut.

"Ada wacana foto Jokowi dibuat diuang pecahan 100rb..Netizen: Syaratnya berat harus Meninggal dulu Alasannya semua yg foto diuang sdh meninggal dan utk dikenang...🤭," tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 5 kali direspons dan mendapat 9 komentar warganet.

Benarkah dalam foto tersebut merupakan uang Rp 100 bergambar Jokowi? Berikut penelusurannya.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto yang diklaim uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden ke-7 RI Jokowi. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tersebut ke situs Google Images.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai gambar tersebut. Satu di antaranya artikel "Viral! Uang Pecahan Rp 100 Bergambar Muka Jokowi" yang dimuat situs cnbcindonesia.com pada 12 Juli 2022.

Berikut gambar tangkapan layarnya.

<p>Gambar tangkapan layar artikel dari situs cnbcindonesia.</p>

Bali, CNBC Indonesia - Beredar luas dan menjadi perbincangan di jagat maya soal adanya mata uang pecahan Rp 100 terbaru bergambar wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan Bank Indonesia di media sosial Tiktok. Bank Indonesia buka suara.

Video tersebut diunggah oleh akun @ins4nt4k_punya. Dalam video yang diunggah, dijelaskan bahwa uang pecahan Rp 100 bergambar Jokowi tersebut rencananya akan dikeluarkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang akan menggantikan uang pecahan Rp 100.000.

"Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah," tulis akun @ins4ntak_punya, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (12/7/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, secara prinsip penggunaan gambar tokoh pada uang kertas yang berlaku di Indonesia biasanya yang dipilih adalah tokoh-tokoh pahlawan yang sudah meninggal.

"Jadi, kalau masih hidup, terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu berisiko. Jadi, untuk jaga-jaga kayak gitu kalau pun mau pakai gambar orang itu pakai gambar (wajah) pahlawan atau pemandangan," jelas Erwin kepada CNBC Indonesia saat ditemui, Selasa (12/7/2022).

Artinya, yang dijadikan BI sebagai penetapan gambar untuk mengisi uang kertas di Indonesia adalah mereka para pahlawan yang memiliki rekam jejak atau track record yang baik, yang punya kredibilitas sebagai pahlawan, dan sudah meninggal.

Oleh karena itu, Erwin memastikan, uang yang beredar bergambar wajah Jokowi itu adalah hoax atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Artinya kalau (gambar tokoh di uang kertas) masih hidup itu hoax," tuturnya.

Saat ini BI pun, kata Erwin tengah mengkaji untuk membentuk satu aturan yang bisa membuat jera para pelaku hoax yang membuat berita hoax mengenai rupiah.

"Lagi ditimbang-timbang manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kayak gitu apalagi di Tiktok, kalau direspon mereka akan senang, rating naik, orang lihat," ujarnya.

Bank Indonesia pun menghimbau agar masyarakat lebih bersikap arif dalam menyiarkan suatu informasi di media sosial. Karena rupiah adalah kedaulatan negara dan sesuai undang-undang ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.

Lagi pula, penerbitan uang di Indonesia adalah kewenangan otoritas moneter yakni Bank Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.

"Gak boleh main-main (menyebarkan informasi soal rupiah). Itu ada undang-undangnya, sanksi pidananya. Sanksi pidana berlaku karena itu hoax, penipuan," jelas Erwin lagi.

Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan bahwa berita tersebut hoaks atau tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI.

"Sejarahnya pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi "Bank Negara Indonesia 1946" dengan status sebagai Bank Umum milik negara. BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral," kata Mucharom.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan," tegasnya.

Dikutip dari Liputan6.com, Bank Indonesia memberikan penjelasan yang menegaskan bahwa mencetak wajah Jokowi di uang kertas tidak dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Sesuai Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup," tulis Bank Indonesia melalui kolom komentar di unggahan tersebut.

Aturan ini berlaku untuk menjaga nilai historis dan kehormatan tokoh yang ditampilkan di uang kertas. Biasanya, uang Rupiah menampilkan gambar Pahlawan Nasional atau tokoh publik yang telah wafat, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa penggunaan gambar tokoh pada uang kertas dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk:

  1. Persetujuan Ahli Waris: Gambar Pahlawan Nasional atau tokoh tertentu harus mendapat persetujuan dari ahli waris.
  2. Keputusan Presiden: Gambar tersebut kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan resmi.

"Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan mendapat persetujuan dari ahli waris," tambah Bank Indonesia.

 

Referensi:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220712081205-4-354820/viral-uang-pecahan-rp-100-bergambar-muka-jokowi

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Foto yang diklaim uang kertas pecahan Rp 100 bergambar Presiden ke-7 RI Jokowi ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, hingga kini Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan uang kertas bergambar Jokowi. 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.