Sukses

Kapan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Dilantik? Simak Jadwalnya

KPU bakal segera menetapkan kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Kapan mereka dilantik? Berikut jadwal lengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada Serentak merupakan salah satu agenda politik penting yang digelar 5 tahun sekali di Indonesia. Saat itu, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai daerah. Pemungutan suara Pilkada telah digelar pada 27 November 2024. 

Setelah pemungutan suara selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan tahapan rekapitulasi suara, penetapan kepala daerah terpilih, dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan jika ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan. Berikut tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah, seperti yang dilansir dari Antara pada Selasa, (7/1/2025).

  • Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berlangsung pada 7 Februari 2025.
  • Pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Jadwal pelantikan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

Namun belakangan, beredar kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Dia mengatakan, pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dilansir dari Antara.

Menurut Rifqinizamy, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar Pilkada Serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.

Rifqinizamy menambahkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia.

 

Penulis: Aqmarina Aulia Jami

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Video Terkini