Liputan6.com, Jakarta- Modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhir-akhir ini semakin marak, terutama saat mendekati musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berbagai modus digunakan, mulai dari email dan SMS palsu hingga aplikasi berbahaya.
Korban penipuan pajak ini mengalami kerugian berupa pencurian data pribadi dan finansial. Oleh karena itu, kewaspadaan wajib pajak sangat penting untuk mencegah terjadinya hal serupa.
Penipuan ini biasanya dilakukan melalui berbagai cara, seperti phishing (penipuan online), spoofing (pemalsuan identitas), dan pengiriman file APK berbahaya. Para penipu seringkali menghubungi wajib pajak melalui telepon, email, SMS, atau media sosial, mengaku sebagai petugas pajak, dan meminta informasi pribadi seperti NPWP, NIK, nomor rekening, dan data sensitif lainnya.
Advertisement
Mereka seringkali mengiming-imingi pengembalian pajak atau bantuan pengurusan pajak untuk menarik perhatian korban.
Tidak hanya itu, penipu juga memanfaatkan momentum perubahan sistem pajak dan pemadanan NIK dan NPWP untuk melancarkan aksinya.
Ikuti Aktivasi cover lagu "Ruang Gema" Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:
Waspadai Berbagai Modus Penipuan Pajak
Berikut beberapa modus penipuan pajak yang perlu diwaspadai:
- Phishing: Penipu menghubungi wajib pajak melalui berbagai saluran komunikasi, meminta data pribadi dengan iming-iming pengembalian pajak atau bantuan pengurusan pajak.
- Spoofing: Penipu memalsukan identitas pengirim pesan agar terlihat seperti berasal dari DJP. Periksa selalu alamat email pengirim; email resmi DJP selalu berakhiran '@pajak.go.id'.
- Pengiriman File APK: Penipu mengirimkan file APK berbahaya melalui WhatsApp atau email dengan dalih tagihan pajak atau pembaruan data. Jangan pernah mengunduh atau membuka file dari sumber yang tidak dikenal.
- Email Palsu: Email yang terlihat resmi, berisi imbauan pelunasan tagihan pajak atau pemberitahuan pengembalian pajak yang tidak terutang.
- Penipuan Rekrutmen: Penipu menawarkan pekerjaan di DJP dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
- Surat Peringatan Palsu: Penipu mengirimkan pesan WhatsApp yang melampirkan 'Surat Peringatan' dalam format APK, menuntut pembayaran denda pajak.
- Penipuan dengan Tanda Tangan Digital: Penipu memanfaatkan sistem tanda tangan digital untuk melakukan penipuan dalam transaksi perpajakan online.
Advertisement
Cara Menghindari Penipuan Pajak
Untuk menghindari menjadi korban penipuan pajak, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Verifikasi Informasi: Selalu verifikasi informasi yang diterima melalui saluran resmi DJP, seperti website resmi pajak.go.id, Kring Pajak (1500200), atau kantor pajak terdekat.
- Periksa Nomor dan Domain: Pastikan nomor telepon atau alamat email pengirim sesuai dengan nomor resmi KPP dan domain email berakhiran '@pajak.go.id'.
- Jangan Klik Link Mencurigakan: Jangan mengklik tautan atau mengunduh file dari sumber yang tidak terpercaya.
- Jangan Berikan Informasi Pribadi: Jangan memberikan informasi pribadi atau data perpajakan kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke Pihak Berwajib: Segera laporkan kejadian penipuan kepada pihak berwajib (kepolisian) dan DJP melalui saluran pengaduan resmi.
- Amankan Akun dan Data: Jika data pribadi sudah terlanjur diberikan, segera ganti kata sandi akun, rekening bank, dan akun digital lainnya. Hubungi bank untuk melaporkan potensi kebocoran data.
- Ikuti Sosialisasi: Ikuti sosialisasi dari DJP atau lembaga lain untuk meningkatkan pemahaman tentang keamanan data dan menghindari kejadian serupa di masa depan.
DJP tidak pernah meminta informasi sensitif melalui telepon, SMS, email, atau media sosial. Jika Anda menerima permintaan seperti itu, segera waspadai dan laporkan kepada pihak berwajib dan DJP melalui saluran resmi yang tersedia. Lindungi data perpajakan Anda dengan selalu waspada dan berhati-hati.