Liputan6.com, Jakarta Dalam beberapa bulan terakhir, bencana datang silih berganti tanpa henti. Mendidik dan membanguna masyarakat Indonesia yang tangguh melalui Sekolah Siaga Bencana atau Sekolah Aman merupakan sesuatu yang harus dan wajib kita lakukan bersama. Pendidikan dasar-dasar kebencanaan harus diberikan kepada rakyat Indonesia sejak dini, artinya pendidikan dini (SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA) wajib dimasukkan ilmu kebencananaannya guna membentuk Sekolah Siaga Bencana.
Pada tahun 2012, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah mengeluarkan peraturan No.04 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Dari Bencana. Dalam peraturan tersebut, dibahas dengan sangat detail tentang nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan strategi dasar untuk membantu pihak sekolah dan stakeholder untuk membangun sekolah siaga bencana/sekolah aman. Selengkapnya
Penulis:
Ibnu Rusydy
Advertisement
Baca Juga:
Jokowi Resmi Capres, Timeline di Twitter Riuh
Onliner Peduli Asap Riau dengan #MelawanAsap
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.