Citizen6, Jakarta Lagi-lagi para onliner dihebohkan dengan pemberitaan seorang pengguna sosial media yang mendekam di jeruji besi karena memposting status di sebuah grup Facebook bernama 'Jolie Jogja Jewellery'.
Ervani Emy Handayani namanya, ia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik di sosmed Facebook yang menyebabkan dirinya kini mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta.Â
Baca Juga
Kabar tersebut pun langsung direspon para onliner di sosial media, salah satunya linimasa Twitter. Terlihat berbagai ciapan dukungan diungkapkan Tweeple untuk Ervani.
Advertisement
Â
'Berpendapat Kok Dipenjara,' 'Bebaskan Ervani Dari Jeratan UU ITE'.
— Semarang Times (@SemarangTimes) November 11, 2014
lagi!! gara2 curhat di fb, salah satu warga Bantul yang bernama Ervani Emihandayani ditahan pihak berwenang #BebaskanErvani
— Ta'ul (@Miftahul89) November 9, 2014
sah sok curhat ng FB, iso dipenjara karna UU ITE koyo Ervani .. #BEBASKANERVANI
— 김잔복 (@BogeL___) November 11, 2014
Para Tweeple banyak yang membelanya dengan memberikan informasi mengenai Ervani dan status yang dibuatnya. Bahkan Tweeple pun membuat dukungan menggunakan hastag #Ervani dan #BebaskanErvani untuk menjaring massa yang lebih banyak di Twitter.
sore tadi sempat musyawarah dengan warga tetangga Ervani, yaitu Gedongan, Kasihan, Bantul untuk memperikan solidaritasnya #BebaskanErvani
— Ta'ul (@Miftahul89) November 9, 2014
Siang ini Ervani, korban UU ITE, jalani sidang perdana di PN Bantul. Banyak warga datang bersolidaritas. #BebaskanErvani
— LBH Yogyakarta (@LBHYogya) November 11, 2014
Kasus tersebut berawal dari Alfa Janto selaku suami Ervani yang bekerja di Jolie Jogja Jewellery yang akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.
Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dipanggil polisi pertama kali pada 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014, berkas kasus Ervani dilimpahkan ke kejaksaan dan Ervani pun ditahan.
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan artikel, foto atau video seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya keCitizen6@liputan6.comÂ