Citizen6, Jakarta Sebuah logo merupakan gambaran dari sebuah perusahaan. Desain sebuah logo perusahaan dimaksudkan untuk membedakan gambaran sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya. Logo perusahaan biasanya memiliki perlindungan hak cipta. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti pedoman yang berlaku. Di Indonesia penggunaan logo harus mengikuti UU No.19 Tahun 2002.
Sekarang telah banyak logo-logo perusahaan yang kita ketahui. Setiap logo perusahaan tersebut, tentunya terdapat makna atau filosofi dan misi dari perusahaan tersebut. Dibawah ini ada 5 logo perusahaan terbesar di dunia yang memiliki makna kontroversial.
Selengkapnya
Pengirim:
Rislyon Ripi
Twitter : https://twitter.com/r_is_1412