Citizen6, Jakarta Tiban (70) ditangkap petugas Dinas Sosial saat mengemis di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Pria tua yang tak punya keluarga tersebut terjaring razia petugas yang diadakan Dinas Sosial. Dari tangannya, pecahan lima ribuan, sepuluh ribu, bahkan dua puluh ribuan didapatkan. Sangat jarang ada pecahan seribu atau dua ribu rupiah.
Dalam sehari Tiban dapat mengumpulkan paling tidak 3,6 juta rupiah. Sayang, uang hasil mengemis ternyata tak ia gunakan untuk sesuatu yang bernilai positif.
Menurut pengakuan Tiban, sebagaimana disampaikan Kepala Sudin Sosial Jakarta Selatan Kisoyohadi, karena tidak mempunyai istri, kakek tersebut menggunakan uang hasil mengemis untuk menyewa jasa PSK.
Advertisement
"Uang digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain dengan wanita penghibur untuk memenuhi nafsunya," ujar Kismoyohadi.
Kini Tiban telah dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur. Tiban ditangkap karena melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kismoyohadi berharap masyarakat mempertimbangkan baik-baik orang yang akan diberikan sumbangan, terlebih pada bulan Ramadhan yang sangat banyak orang ingin berbuat kebaikan.
"Pikirkan juga dampaknya jika memberi sembarangan sumbangan di jalan," tutup Kismoyohadi. (sul/kw)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini