Citizen6, Jakarta Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau, membuat kecewa banyak pihak.
Baca Juga
Dalam putusannya, majelis hakim menganggap gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau di Ogan Komering Hilir, tidak dapat dibuktikan. Padahal, Kemeterian LHK telah menunjukkan bukti dan fakta di lapangan yang cukup kuat.
Yang lebih menyedihkan, Parlas Nababan selaku ketua majelis hakim, mengeluarkan pernyataan yang membuat banyak pihak berang. Menurut Parlas Nababan, membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanami lagi.
Advertisement
Sontak, pernyataan hakim PN Palembang itu membuat netizen gerah. Segera, meme-meme terkait pernyataan tersebut beredar di sosial media. Tak hanya itu, netizen pun mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan mereka kepada hakim tersebut.
Bayar berapa nih? pic.twitter.com/f8M9DpGSP7
— Iman Sjafei (@imanlagi) January 3, 2016
Jadi sekarang kita tahu kenapa perusahaan gak takut bakar hutan karena pasti dibela hakim. Contohnya di Palembang itu. Sindikat mafia hutan
— Ulin Yusron (@ulinyusron) January 3, 2016
bakar hakim juga tidak merusak lingkungan hidup, masih bisa seleksi lagi, pengganti banyak @solaemanhatta @fadreee @mohmahfudmd
— Presiden Kuli (@mungatipawitane) January 3, 2016
Bakar hakim yg ga bener juga boleh dooong kan bisa ganti hakim yg lebih bener #ParlasNababan pic.twitter.com/1tEoXa8hHR
— Ulfa Kurniasih (@UlfaaKurniasih) January 4, 2016
Â
Situs PN Palembang pun kena getahnya. Orang tak dikenal meretas situs PN Palembang dan mengubah tampilannya. Pelaku serangan memenuhi situs web dengan ungkapan kekecawaan terhadap keputusan Hakim Parlas Nababan. (sul)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6