Citizen6, Jakarta - Selain Yellow Box Junction, ternyata ada markah kuning lain yang mesti diwaspadai pengendara. Pernahkah Anda melihat markah berwarna kuning dengan bentuk bergerigi seperti di atas?
Baca Juga
Jangan salah, markah kuning tersebut sama sekali bukan penanda garis batas parkir. Alih-alih, Anda malah bisa ditilang jika meletakkan kendaraan di markah kuning bergerigi tersebut.
Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis markah berbiku-biku ini.
Advertisement
Â
Dengan kata lain, garis bergerigi berwarna kuning tersebut berarti dilarang parkir. Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan markah berbiku-biku ini. Bagi Anda pengguna jalan, alangkah lebih baik memperhatikan markah tersebut dan menyebarkannya agar semakin banyak orang yang tahu.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6