Liputan6.com, Jakarta - Internet memang menjadi sarana yang luas dan bebas untuk meluapkan ekspresi. Selain menyajikan berbagai macam informasi, dunia maya sering kali dimanfaatkan untuk ajang curhat, pamer, hingga aktivitas-aktivitas sosial lainnya.
Baca Juga
Karena terlalu bebas, beberapa orang justru dinilai melanggar hukum dari sebuah negara maupun norma di tempat tertentu. Berikut beberapa kasus di dunia maya yang berhasil membuat pelakunya masuk penjara.
1. Menari di dalam video
Advertisement
Apakah kamu ingat beberapa tahun lalu, enam orang anak muda ditangkap akibat menari menggunakan lagu berjudul Happy dari Pharrel Williams? Mereka yang berasal dari Teheran, Iran diberikan hukuman sebanyak 91 cambukan dan penjara selama satu tahun.
Selengkapnya bisa kamu baca di sini.
(Ul)
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6