Sukses

Tagar CabutIzinSGU Jadi Trending Topic, Ada Apa?

Rata-rata netizen menghujat SGU atas sengketa lahan dan pembangunan tersebut. Bahkan salah satu akun bernama Dede Budhyarto membuat polling

Liputan6.com, Jakarta Tagar #CabutizinSGU menjadi topik paling utama dibicarakan netizen di Twitter hari ini. Bahkan pagi tadi tagar itu sempat merajai puncak trending topic Twitter.  Berdasarkan penelusuran Citizen6, semuanya bermula dari surat sengketa lahan antara Yayasan Swiss Germany University Asia (YSGUA) dengan PT BSD Sinar Mas Land yang diunggah salah satu orangtua mahasiswa di media sosial.

Salah satu orangtua khawatir jika sengketa lahan itu akan memengaruhi status kemahasiswaan anaknya, padahal untuk kuliah di sana ia telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Kekhawatiran itu menjalar cepat dan merambat ke orangtua yang lain.

Dalam surat yang juga dikirim ke Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, PT BSD menagih pembayaran sewa lahan dan bangunan yang tak kunjung dilunasi oleh piha SGU, terhitung sejak 11 Januari 2010 hingga 29 Pebruari 2016.

Bahkan dalam surat itu juga disertakan, jika pihak YSGUA tidak mengindahkan surat itu sampai batas waktu 31 Maret 2016 maka PT BSD berhak mengosongkan isi gedung dan melakukan pemindahan kegiatan YSGUA.

Surat Teguran PT BSD untuk YSGUA

"Maka PT BSD berhak melakukan pengosongan tanah dan bangunan serta mengeluarkan semua barang-barang yang terletak di atas dan di dalam tanah bangunan tersebut," tulis surat itu.

Maka orangtua mahasiswa mana yang tidak khawatir membaca surat peringatan tersebut. Mereka berduyun-duyun mencari kejelasan tentang sengketa lahan ke pihak SGU. Sehingga mau tidak mau, pihak SGU yang dalam hal ini diwakili oleh Christie Kanter, Direktur Komunikasi SGU harus menjelaskan kronologi dari awal.

Dilansir dari salah satu media nasional, Christie menjelaskan ada sedikit perbedaan paham antara pihak SGU dan PT BSD dalam hal perjanjian pembelian lahan seluas 10 hektar yang pembangunannya dibagi ke dalam dua tahap tersebut.

"Tahap pertama adalah pembangunan gedung perkuliahan dan sport hall. Sedangkan tahap kedua adalah pembangunan gedung serba guna dan gedung administratif," ujarnya.

PT BSD yang telah merampungkan pembangunan tahap pertama tiba-tiba meminta pembayaran terhadap pihak SGU. Padahal dalam perjanjian awal SGU baru akan membayar harga lahan dan biaya pembangunan ke PT BSD jika  pembangunan tahap satu dan tahap dua telah terselesaikan.

"Berdasarkan perjanjian di awal, SGU harus membayar harga lahan dan biaya pembangunan untuk tahap satu dan dua secara sekaligus," tegas Christine.

Sementara itu, SGU tercatat telah menempati lahan dan gedung bikinan PT BSD sejak tahun 2010. Baru pada tahun 2013, PT BSD di bawah naungan PT Sinar Mas Land tiba-tiba mengirim tagihan  dan harus membayar dari tahun ke satu sampai tahun ke tujuh sejak ditempati. "Kami tetap pada pendirian bahwa kami akan membayar lunas jika pembangunan tahap dua telah rampung," ujarnya.

Beberapa kali pertemuan dan surat menyurat antara PT BSD dengan SGU pun belum menemukan titik terang hingga permasalahan menyebar ke orangtua dan akhirnya di media sosial. Bahkan hari ini tagar #CabutizinSGU menjadi trending topic di Twitter.

Rata-rata netizen menghujat SGU atas sengketa lahan dan pembangunan tersebut. Bahkan salah satu akun bernama Dede Budhyarto membuat polling sementara yang 72% hasil 597 pemilihnya, setuju izin SGU dicabut.

(War)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.