Sukses

Satpam Bercinta dengan Anak, Dalihnya Suka Sama Suka

Seorang satpam ditangkap karena bercinta di bawah umur. Satpam tersebut berdalih mereka melakukannya suka sama suka

Liputan6.com, Jakarta Seorang penjaga keamanan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan pada Selasa (30/08/3016) karena berhubungan seks dengan seorang anak berusia 15 tahun. Kamarul Zaman Othman (49) mengakui satu dari tiga tuduhan penetrasi seksual di bawah umur yang dijatuhkan padanya.

Menurut pengadilan distrik setempat, Kamarul dan siswa sekolah menengah tersebut berkenalan di aplikasi chatting mobile. Kemudian mereka bertukar nomor kontak dan sepakat untuk berhubungan intim di rumah korban.

Saat Kamarul tiba di rumah bocah tersebut di malam hari, ia melihat kalau remaja tersebut masih sangat muda. Mungkin kisaran 15 tahun, namun ia tidak mempertanyakan hal tersebut.

Tak lama setelah itu, mereka mulai berciuman di ruang tamu. Sementara kakek korban yang buta, berada di kamar sebelah. Adegan intim itu berlanjut di toilet hingga selesai.

Kejahatan Kamarul terungkap ketika korban mengajukan laporan polisi delapan hari kemudian. Korban mengaku pada ibunya telah dipaksa melayani beberapa orang lelaki.

Melansir dari Stomp, Jumat (02/09/2016), pengacara Kamarul mengatakan bahwa korbanlah yang memikat kliennya ke rumahnya. Ia juga mengatakan kalau korban sudah cukup dewasa untuk mengetahui apa yang ia lakukan meski berusia di bawah 16 tahun.

Wakil Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terlepas dari kenyataan tersebut, Kamarul menyadari kalau korban masih sangat muda, namun melanjutkan hubungan seks mereka. Kamarul dapat dipenjara 10 tahun bila tuduhan-tuduhan lainnya nanti terbukti atas penetrasi seksual dengan anak di bawah umur.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Terkini