Citizen6, Jakarta Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum paham soal pengampunan pajak (tax amnesty) yang dikeluarkan pemerintah. Pro kontra pengampunan pajak memenuhi media sosial. Netizen yang pro amat antusias dengan tax amnesty, sedangkan netizen yang kontra berkomentar tax amnesty tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga
Â
Advertisement
Netizen juga melontarkan pertanyaan, bagaimana dan siapa saja yang berhak memeroleh tax amnesty. Bagi kamu yang lupa atau belum mendaftarkan penuh harta kekayaan. Kamu hanya perlu memperbarui data di dalam Surat Pemberitahuan tahunan.
"Tax amnesty termasuk program pemerintah untuk menghapuskan sanksi pidana atas harta yang belum dilaporkan di masa lalu. Dengan mengungkap harta-harta tertentu dan membayar tebusan.
Perbarui harta yang belum dilaporkan, baik harta berwujud maupun tidak. Harta warisan juga harus dilaporkan," jelas Parktisi Pajak Senior Ruston Tambunan saat sesi Chit Chat Streaming "Kupas Tuntas Tax Amnesty" pada Jumat (2/9) di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta.
Ruston mengungkapkan, sosialisasi pengampunan pajak gencar dilakukan di beberapa kota dan daerah di Indonesia. Tahun 2016 ini bukan kali pertama Indonesia menerapkan tax amnesty. Program pengampunan pajak ternyata sudah pernah dilakukan pada tahun 1964 dan 1984.
Namun, belum tercapai keberhasilan yang konkret. Hal ini dikarenakan sistem administrasi dan perpajakan pada masa itu belum baik.
Apa saja ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tax amnesty? Bagaimana jika ada harta warisan yang belum didaftarkan di SPT? Apakah harta warisan tersebut akan mendapatkan tax amnesty?
Kamu bisa membaca selengkapnya di Chit Chat Streaming Kupas Tuntas Tax Amnesty bersama Ruston Tambunan di sini.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.