Liputan6.com, Jakarta - Saat demo 2 Desember baru saja berlangsung pada Jumat pagi hingga siangnya, beredar kabar yang menyebutkan sepuluh orang, termasuk tokoh politik di dalamnya diamankan Polri atas dugaan ingin melakukan makar.
Baca Juga
Advertisement
Selain dugaan makar, dua di antara orang yang ditangkap tersebut juga diduga melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sembilan inisial yang disebutkan yakni AD, E, AD, KZ, RS, Ra, SB, Ja, dan RK.
Dugaan makar tersebut tentu saja melukai hati masyarakat yang memuji aksi damai 2 Desember yang berlangsung aman dan tertib. Pantauan Liputan6.com di Twitter, warganet mengutuk aksi makar yang akan dilakukan beberapa orang.
Tagar #Makar212 menduduki posisi 10 trending topic Twitter hari ini. Kebanyakan warganet mencela niat makar yang akan dilakukan beberapa orang. Menurut warganet, tidak seharusnya aksi damai 2 Desember dinodai dengan sesuatu yang merusak kedamaian di Indonesia.
Segera Awasi Aksi #SuperDamai212 agar tak disusupi aksi #Makar212 oleh pihak lain. pic.twitter.com/7g6ff0nDo4
— Kritik (@Kritik) December 2, 2016
Mampus kau yg suka nya ikut" an ketangkep juga #Makar212
— Adhe (@xadhe_) December 2, 2016
Demo nanti makar atau demo nih? yang mana yang bener? Tangkep aja pakpol #Makar212 pic.twitter.com/Q7JO10wdV1
— panggil aja tengil (@PremanTengil) December 2, 2016
Jangan porno bahaya lho...#SuperDamai212 #Makar212 pic.twitter.com/SbM59WbM8G
— Tessel (@TesselTweet) December 2, 2016
Â
Karopenmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri mengatakan, delapan di antara orang-orang tersebut dikenakan Pasal 107 junto 110 KUHP Junto Pasal 87 KIUHP. Sedangkan dua lagi dikenakan Pasal 28 UU ITE.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6