Sukses

Arti Cagar Budaya dan Kampung yang Hilang di Betawi

Pelajaran soal situs sejarah dan cagar budaya dapat dijadikan pelajaran bagi pembangunan budaya dan penguatan karakter bangsa ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Persoalan tentang orang Betawi, situs sejarahnya dan kampung-kampung yang semakin hilang dibicarakan dalam sebuah kongko sambil diskusi yang dihelat Betawi Kita di Komunitas Bambu, Beji, Depok, Minggu, 19 Maret 2017.

Roni Adi, founder Betawi Kita, mengatakan diskusi yang ke-17 itu bermula dari
sebuah respons mengenai pro-kontra penetapan makam Mbah Priok sebagai cagar budaya. “Dari situlah kami memutuskan mengangkat tema soal "Orang Betawi dan Cagar Budaya", sekaligus juga untuk lebih mengetahui kebenaran dan keberadaan situs-situs sejarah dan cagar budaya yang ada di tanah Betawi, ” ucap laki-laki kelahiran Tanah Abang ini.

Ada banyak hal yang mengemuka dalam diskusi di tengah gerimis itu. Termasuk
soal hilangnya kampung-kampung di Jakarta, lenyapnya kultur khas Betawi,
hingga keberadaan cagar budaya dan makam-makam keramat peninggalan masa pra-Islam dan penyiar agama Islam.

Diskusi soal Cagar Budaya dan Kampung yang Hilang di Komunitas Bambu, Depok, (19/3/2017)
Candrian Attahiyyat, tim peneliti cagar budaya DKI Jakarta, mengatakan kota
benteng Batavia awalnya hanya diisi oleh orang Arab, Tionghoa, dan Eropa yang
dianggap memberikan keuntungan bagi VOC.

Pada 1650, kota inti Batavia dikelilingi tembok, sementara perkampungan Betawi berada di luar kota benteng. Namun pada 1808, ibu kota Batavia dipindahkan ke Weltevreden (sekitar Monas dan Lapangan Banteng). Benteng terluar, yakni Fort Rijswijk (sekitar Harmoni), diruntuhkan. Kota baru Batavia ini lebih terbuka, sehingga kampung-kampung pun lebih berkembang.

Pada saat itu ada lima kampung, yakni Kampung Tanke (di selatan tembok kota), Kampung Moeka (di timur tembok kota), Kampung Jacatra (di timur tembok kota), Kampung Kampong (di selatan Koningsplein), dan Kampung Prapatan (di selatan Koningsplein).

Kampung Betawi, tutur Candrian, adalah perpaduan kampung-kota berciri Betawi
yang masuk dalam administrasi Kota Batavia. Salah satu ciri kampung Betawi
adalah memiliki langgar/musala dan adanya tradisi mengaji selepas Magrib. “Ngaji
itu bagian dari kultur,” ujar arkeolog Universitas Indonesia yang pernah bekerja di
Tropenmuseum itu.

Namun, pembangunan telah mengubah wajah kampung sekaligus memberi efek
pada tradisi budaya Betawi. Dampaknya, pada 1960 Jakarta menjadi kampung
besar. Namun dalam perkembangannya jumlah kampung pun semakin sedikit lantaran penggusuran. Seperti kampung Pecandran, Senayan, dan sekitarnya yang disulap menjadi stadion Gelora Senayan dan gedung-gedung bertingkat.

Ciri khas Betawi, semacam patokan lahan berupa pepohonan yang dijadikan pagar rumah, berubah karena terperangkap ketentuan pemerintah. Semua Verponding dikonversi Undang-Undang Agraria. Aturan mengharuskan pemilik membuat pagar demi mengetahui batas lahan. Akan tetapi imbasnya, kultur Betawi tidak lagi terbuka secara alami dan mulai terkekang.

“Sekarang rumah-rumah mulai berpagar, sehingga kehidupan berbaur mulai
berkurang. Begitu pun nanti kalau normalisasi sungai berjalan, kan akan dibuat
jalan inspeksi. Pasti kehidupan masyarakatnya berubah. Misalnya anak-anak akan
dilarang lagi keluar rumah karena takut ramai kendaraan bermotor,” ujarnya.

Belum lagi perkembangan teknologi. Saat ini, hampir secara fisik perkampungan
Betawi nyaris hilang ditelan zaman, sedangkan kulturnya hampir tak berjejak.

"Semenjak sudah ada televisi. Sekarang jarang ada lagi anak-anak ngaji. Begitu
Magrib langsung nonton film, begitu Isya film lagi, Subuh film lagi, akhirnya
enggak ada yang ngaji. Padahal dulu ngaji bagian daripada kultur orang-orang
Betawi," ucap pria yang lahir di Kampung Khoja ini.

2 dari 2 halaman

Situs Cagar Budaya dan Pengertiannya

Yahya Andi Saputra, Ketua Asosiasi Tradisi Lisan Jakarta, dalam kesempatan yang
sama mengatakan banyak situs cagar budaya di Betawi yang terpengaruh dengan
masa pra-Islam dan awal kedatangan Islam.

Laki-laki kelahiran Gandaria ini menyebutkan contoh seperti makam Syech Quro,
Kramat Ganceng, Datuk Banjir, Masjid Pintu Seribu, Nyi Mas Gamparan, dan Unur
Batu Jaya. Namun demikian, tidak semuanya langsung disebut situs sejarah dan
budaya karena ada undang-undang yang mengatur penetapannya, yakni UU No 11
Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5 tentang Cagar Budaya.

Salah satu situs yang disebutkan Yahya juga terkait dengan tradisi Betawi, yakni
upacara sedekah bumi di Kranggan. Dalam upacara ini, penduduk membawa
makanan sebagai tanda bersyukur kepada Dewi Sri.

Candrian Attahiyyat menambahkan, cagar budaya tidak hanya benda/bangunan,
tapi juga struktur, termasuk kali, jalan, dan lapangan. Paling tidak, untuk
ditetapkan sebagai cagar budaya, ada empat struktur yang harus dipenuhi. Pertama,
umur minimal 50 tahun; kedua, mewakili gaya minimal 50 tahun; ketiga, punya
nilai sejarah atau nilai pendidikan, nilai teknologi, atau nilai keagamaan, atau nilai
alam; keempat, memiliki nilai untuk memperkuat kepribadian bangsa.

Vila Nova, tempat terjadinya pemberontakan Haji Entong Gendut di Condet (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Salah satu kawasan cagar budaya yang diusulkan adalah Condet, yakni sebagai
cagar buah-buahan. Namun, itu akhirnya gagal dan akhirnya kini kampung buatan
Betawi dibuat di Setu Babakan, Jagakarsa.

Meski demikian, ia menyoroti bahwa Jakarta bukan kampung dan bukan kota,
melainkan kampung-kota atau rural-urban. “Kalau kampung seharusnya tidak ada mal. Tetapi kalau kota, seharusnya tidak ada tidak ada sawah atau kebun. Tapi kan di Jakarta masih ada,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, H Chaerudin dari kelompok tani Sangga Buana – Lebak Bulus
mengatakan, “Gue kagak pengen Jakarta jadi Taiwan, Abu Dhabi, Hong Kong,
Singapura. Gue pengen Jakarta jadi Jakarta, jadi dirinya sendiri," ujar Bang Idin
—demikian dirinya dipanggil.

Karena itulah, ia membangun lahan konservasi alam seluas 120 hektare di area sepanjang Kali Pesanggrahan. Menurut Bang Idin, dari cerita orang tuanya, Pesanggrahan berarti ‘tempat berkumpul’. “Ahli arkeologi juga bilang Pesanggrahan itu sungaitua, sungai purba,” ujarnya menambahkan.

“Belajar di literatur mana pun, peradaban manusia awalnya dari kali. Jadi kalau kali banjir jangan salahin Ciliwung, Pesanggrahan, Cisadane. Kali ditutup,
diurug, disempitin, giliran banjir salahin kali,” ujar Bang Idin memprotes.

Kecintaannya terhadap Sungai Pesanggrahan membuat warga menjulukinya sebagai Pendekar Kali Pesanggrahan (Liputan6.com/Nafis)

Sepakat dengan Bang Idin, Candrian menekankan pentingnya pembangunan berbasis budaya. “Untuk di Jakarta masih tetap dominan Betawi,” ujarnya.

Karena itu ia mengusulkan untuk menampilkan kebudayaan Betawi di tengah
kota, tidak hanya di pinggiran. Selain itu, ia juga mengapresiasi budaya Betawi
yang disebutnya tidak eksklusif.

Dalam penutup disksusi, sejarawan JJ Rizal mengatakan diskusi kali ini ternyata lebih luas spektrumnya daripada sekedar membahas keabsahan penetapan Makam Mbah Priok sebagai kawasan yang dianggap sebagai cagar budaya atau diperlakukan sebagai cagar budaya seperti yang dijelaskan oleh Pak Candrian.

Dia menambahkan bahwa poin terpenting dari diskusi kali ini adalah bagaimana situs sejarah dan cagar budaya ini dapat dijadikan pelajaran bagi pembangunan budaya dan penguatan karakter bangsa ke depan.

JJ Rizal menyimpulkan bahwa penetapan cagar budaya dan situs sejarah, selain berpatokan kepada aspek legal semata, yakni UU No 11 Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1 Ayat 5 tentang Cagar Budaya, sebaiknya dapat juga mengakomodasi keinginan untuk menjadikan kawasan konservasi tumbuh-tumbuhan dan hewan di sepanjang kali Pesanggrahan seperti yang telah dilakukan selama ini oleh Bang Idin dengan Komunitas Sangga Buana-nya. Sanggar ini diproyeksikan untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai masyarakat Betawi yang dekat dengan lingkungan alam dan Tuhan, yang ternyata sekarang ini banyak dipraktikkan oleh negara-negara maju lainnya.